Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Keterlaluan! 2 Hakim Wanita Ditangkap KPK, Salah Satunya Hakim Pemberantas Korupsi Loh

status tujuh orang yang diamankan ini akan ditentukan dalam waktu 24 jam setelah diamankan. Pihak yang diamankan bisa berstatus saksi ataupun berstatu

Editor: Mansur AM
(KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/8/2017). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Kali ini OTT menangkap tangan tujuh orang. Lokasinya di Bengkulu dan Bogor.

( Baca: Wanita Ini Minta ke Hakim, Terdakwa Korupsi Proyek Al Quran Tidak Diterungku di Sukamiskin )

"Operasi tangkap tangan kita lakukan mulai dari kemarin malam, di Bengkulu dan di Bogor, jadi ada sejumlah pihak yang kita amankan. Ada sekitar tujuh orang informasinya sejauh ini yang kita dapatkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (7/9/2017).

Baca: TERPOPULER: Misteri Pembunuhan PNS Cantik BNN, Download CPNS, Hingga Jessica Iskandar

Menurut Febri, status tujuh orang yang diamankan ini akan ditentukan dalam waktu 24 jam setelah diamankan. Pihak yang diamankan bisa berstatus saksi ataupun berstatus tersangka.

"Setelah OTT ini dilakukan, baru kita akan tentukan status hukum dari mereka, tentu tidak semuanya menjadi tersangka, akan menjadi tersangka jika bukti permulaannya cukup dan ada yang menjadi saksi," ujar Febri.

Febri menyatakan, OTT yang dilakukan ini diduga terkait pemberian hadiah atau janji terhadap penegak hukum.

Dia membenarkan ada hakim yang diamankan dalam OTT ini.

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (tribunnews.com)

"Jadi oknum penegak hukum setempat, terkait dengan penanganan perkara di pengadilan tindak pidana korupsi di Bengkulu," ujar Febri.

Barang bukti uang, diamankan KPK pada kasus ini. Febri belum menyebut secara rinci nilai uang yang diamankan, termasuk rincian lain dari kegiatan OTT tersebut.

Rencananya, hari ini akan digelar konfrensi pers KPK bersama dengan pihak Mahkamah Agung.

"Secara rinci kami sampaikan nanti di konpers, tapi benar ada hakim yang kita amankan. Karena itulah juga kita sampaikan bahwa kita melakukan koordinasi dengan MA," ujar Febri.

2 Hakim Wanita Diangkut KPK ke Jakarta

Humas Pengadilan Negeri Bengkulu, Jonner Manik, membenarkan dua hakim dan seorang panitera telah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu petang (7/9/2017) sampai dengan Kamis (8/9/2017).

"Bahwa benar tadi malam ada Operasi Tangkap Tangan dari KPK di Bengkulu. yang dipanggil dan dibawa ke Polda oleh KPK adalah pegawai dari pengadilan, panitera pengganti, lalu ada hakim," kata Jonner Manik, Kamis (8/9/2017).

Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (30/8/2017). Siti Masitha Soeparno ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur rumah sakit umum daerah (RSUD).
Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno keluar dari gedung KPK memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta, Rabu (30/8/2017). Siti Masitha Soeparno ditahan KPK usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan suap pembangunan infrastruktur rumah sakit umum daerah (RSUD). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Jonner menyebutkan, yang dimintai keterangan dan dibawa KPK yakni panitera pengganti inisial HK, hakim karier jenis kelamin perempuan S, dan hakim adhoc Tipikor jenis kelamin perempuan inisial HA.

"Itulah nama-nama hakim dan panitera yang dimintai keterangan oleh KPK dan saat ini dibawa ke Mapolda Bengkulu," kata dia

Jonner menambahkan, pihak pengadilan negeri tidak mengetahui para panitera dan hakim tersebut dimintai keterangan oleh KPK terkait dalam perkara apa. "Harap bersabar kami masih tunggu dari KPK," ucapnya.

Menurut dia, KPK juga telah melakukan penyegelan terhadap ruang kerja panitera HK, dan kedua hakim tersebut.

Sebelumnya diberitakan Tim Satgas Penindakaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Rabu petang (7/9/2017) sampai dengan Kamis (8/9/2017).

Beberapa orang yang diamankan KPK ke Mapolda Bengkulu memiliki jabatan hakim, beberapa orang panitera, dan pihak penyuap.

Para pelaku yang diamankan tersebut menurut Direskrim Sus, Polda Bengkulu, Kombes Herman, terlibat dalam perkara suap putusan pengadilan yang mengadili terpidana Wilson. Wilson merupakan Pelaksana Tugas (Plt) kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Pemerintah Kota Bengkulu. Wilson juga terpidana dalam korupsi pengelolaan anggaran rutin dan kegiatan fiktif di BPKAD. Wilson telah divonis pengadilan penjara 1 tahun 3 bulan dalam perkara tersebut pada 14 Agustus 2017. Negara dirugikan sebesar Rp 590 juta dalam kasus ini.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved