ASTAGA! Cabuli Tiga Muridnya, Dua Guru Agama Ditahan Polisi. Begini Ceritnya
Sungguh ironi kehidupan saat ini. Tidak ada yang pasti dan tidak ada yang bisa dijamin aman atau tidaknya.
Kedua pelaku dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perindungan Anak.
Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)
Oknum Guru SD di Sinjai Borong Ditangkap Polisi, Diduga Cabuli Muridnya
Seorang oknum guru salah satu sekolah dasar di Kecamatan Sinjai Borong terpaksa diamankan polisi setelah dilapor oleh pihak orang tua muridnya melakukan aksi pencabulan.
Guru tersebut berinisial MR (50) dan saat ini diamankan polisi di Polres Sinjai.

MR diduga cabuli muridnya saat waktu perkemahan HUT RI ke 72 pekan lalu di Ibukota Sinjai Borong.
MR melaporkan telah dicabuli oleh oknum gurunya tersebut. Atas laporan tersebut MR kemudian diamankan ke Polsek Sinjai Borong lalu dibawa ke Polres Sinjai, Kamis (24/8/2017).
"Sementara kita periksa MR soal tuduhan murid dan orang tua muridnya. Selanjutnya kami akan laporkan perkembangannya," kata Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Sardan.
Korban berinisial WN (12) tahun yang merupakan siswa Kelas VI (enam) di sekolah tersebut. (*)
Berita di atas telah ditayangkan di Kompas.com