Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sosialisasi Penggunaan Lampu Sirine, Polres Takalar Tegur Dinas Perhubungan

Sosialisasi itu berdasarkan pasal 59 ayat 5 menurut UU nomor 22 tahun 2009 mengenai peraturan penggunaan lampu sirine.

Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Mahyuddin
Reni Kamaruddin/tribuntakalar.com
Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Takalar mensosialisasikan penggunaan lampu rotator dan sirine di lingkup pemerintah daerah. 

TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Takalar mensosialisasikan penggunaan lampu rotator dan sirine di lingkup pemerintah daerah.

Sosialisasi itu berdasarkan pasal 59 ayat 5 menurut UU nomor 22 tahun 2009 mengenai peraturan penggunaan lampu sirine.

Kasatlantas Polres Takalar AKP Supriadi memaparkan, lampu rotator berwarna biru dan sirine khusus digunakan untuk Kepolisian RI.

Lampu rotator warna merah dan sirine untuk ambulance, armada pemadam, pengawal TNI.

Baca: Petani Muda dari Takalar Ini Sisihkan Keuntungan untuk Warga Rohingya

Adapun lampu rotator warna kuning digunakan tanpa sirine bagi pengawas jalan tol, petugas kebersihan, angkutan alat berat.

"Jadi di luar dari pada itu tidak diperbolehkan untuk memakai lampu rotator berdasarkan pasal 59 ayat 5. Pada Dinas Perhubungan (Dishub) saya tidak sebutkan, itu berarti tidak bisa digunakan," kata AKP Supriadi, Senin (4/9/2017) .

Baca: Sekda Takalar Bakal Evaluasi Staf Malas

Sosialisasi penggunaan lampu dan sirine itu merupakan tahap awal yang dilakukan oleh Satlantas Polres Takalar.

"Ini bertahap, kalau sudah sosialisasi maka kita akan lakukan penindakan pada kendaraan yang melanggar aturan. Saat ini kita sudah lakukan sosialisasi ke Dispenda, pemadam kebakaran dan beberapa dinas terkait," tutur Supriadi.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved