BREAKING NEWS: Masih Ingat Gloria? MK Tolak Gugatan Status Kewarganegaraan Gloria Natapradja
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi terkait aturan status kewarganegaraan yang diajukan oleh Ira Hartini Natapradja Hamel, ibunda G
Nama Gloria Natapradja mencuat setelah sempat digugurkan dari keanggotaan Paskibraka dua hari sebelum penaikan bendera di Istana.
Ia dipermasalahkan lantaran memiliki paspor Prancis, negara asal ayahnya.
Namun demikian, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan Gloria ikut ambil bagian dalam upacara penurunan bendera pada sore hari. Gloria mendapatkan posisi 'gordon' dalam Tim Bima.
Gloria berharap, Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan yang diajukan. Sebab, banyak anak-anak yang bernasib serupa dengan dirinya.

"Aku (mudah) buat kewarganegaraan karena nanti dibantu sama Pak Menpora (Imam Nahrawi), tapi kalau anak anak lain kan enggak. (Uji materi) ini juga untuk membantu anak-anak lain,” ujar Gloria di MK, Selasa.
Undang-undnag tersebut mengharuskan anak hasil kawin campur didaftarkan ke Imigrasi di Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan kewarganegaraan Indonesia dengan tenggat waktu empat tahun setelah usia 18 tahun.
Namun, banyak dari mereka yang belum mendaftarkan diri, sehingga rentan kehilangan kewarganegaraan.
Jikapun nantinya gugatan tersebut ditolak, Gloria mengaku tetap akan menghormati putusan MK dan tetap mencintai Indonesia.
"Berarti memang kebijakan, dihormati saja. Mau bagaimana lagi, kami kan sudah berusaha," kata dia.