Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Motor Beralamat Makassar Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Gowa

Namun ini tidak berlaku untuk pembayaran kendaraan lima tahunan, Duplikat maupun yang Kena Progresif.

Penulis: Waode Nurmin | Editor: Anita Kusuma Wardana
HANDOVER
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto TR melakukan sosialisasi pajak daerah di Gedung Adi Jaya, Sungguminasa, Gowa, Selasa (28/8). 

Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin

TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA- Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel Tautoto TR melakukan sosialisasi pajak daerah di Gedung Adi Jaya, Sungguminasa, Gowa, Selasa (28/8/2017).

Sosialisasi dihadiri tokoh masyarakat, para lurah, kepala desa, dan jajaran pegawai negeri sipil pemda Gowa di Kabupaten Gowa.

Dalam sosialisasi tersebut, Tautoto menjelaskan warga yang mau membayar pajak kendaraan bermotornya sekalipun itu kendaraan beralamat di Makassar atau kota lainnya di Sulsel dapat dibayarkan pajak kendaraan bermotornya di Samsat Gowa.

Begitupun sebaliknya pajak kendaraan dari Gowa juga dapat dibayar di manapun selama berada dalam wilayah Sulawesi Selatan.

“Kita sudah menerapkan pembayaran dengan system link, yakni pajak tahunan kendaraan dapat dibayarkan di mana saja, misalnya warga Gowa yang memiliki kendaraan alamat Makassar cukup membayar di Gowa saja, tidak perlu ke Makassar,” jelas mantan Kabag Umum Setda Gowa ini di depan ratusan peserta sosialisasi dikutip dalam rilis, Rabu (30/8/2017).

Namun ini tidak berlaku untuk pembayaran kendaraan lima tahunan, Duplikat maupun yang Kena Progresif.

"Pembayaran harus dilakukan di samsat asal kendaraan karena fisik kendaraan wajib dicek seperti nomor rangka, nomor mesin, dan kondisi fisik lainnya," katanya lagi.

Toto, sapaan mantan Plt Bupati Soppeng ini, membawakan materi tentang pajak dan layanan unggulan samsat di Sulsel.

Menurutnya, Bapenda Sulsel telah melakukan banyak terobosan untuk memanjakan wajib pajak di Gowa antara lain Samsat Drive Thru yang memungkinkan wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan saat membayar pajak.

Dengan system ini wajib pajak hanya menghabiskan waktu sekitar empat menit .Selain itu, Insya Allah Tahun ini wajib pajak sudah bisa melakukan pembayaran melalui ATM.

“Layanan unggulan ini kami buat untuk memanjakan wajib pajak di Sulsel. Jadi tidak ada lagi alasan untuk tidak dan atau menunda membayar pajak kendaraanya,” ujar Toto didampingi Kepala UPT Pendapatan Gowa Masbit Taufiek.

Dalam sosialisasi ini, Pamin II si STNK SAMSAT Gowa, Ipda Derie Fradesca ikut memberikan materi terkait dengan PP 60 Tahun 2016 tentang PNBP begitupun dengan Kepala UPT Pendapatan Gowa Masbiet Taufiek yang membawakan materi tentang Pajak Daerah dan Layanan SAMSAT Gowa.

Menurut Masbiet, pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor sebanyak 30 persen diberikan kepada kabupaten kota dan 70 persen diberikan kepada provinsi.

Sebaliknya pajak rokok sebanyak 70 persen akan diberikan kepada kabupaten/kota sedangkan provinsi hanya menikmati 30 persen.

"Sedangkan pajak air permukaan hasilnya dibagi rata, 50 persen untuk provinsi dan 50 persen untuk kabupaten/kota," jelasnya.

Hingga Juli 2017, Pemkab Gowa telah menikmati dana bagi hasil dari Bapenda Sulsel sebesar Rp 44 miliar lebih yang jumlahnya akan terus bertambah.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved