Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Usai Geledah Kantor Kemenag Sulsel Terkait Dugaan Korupsi, Polisi: Kita Liburan Dulu

Kabid Humas Polda Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan, dalam dugaan korupsi proyek pembangunan, ada sembilan saksi yang diperiksa.

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
MUH ABDIWAN
Tim khusus Polda Sulsel melakukan penggeladahan di Kantor Kemenag Sulawesi Selatan Jl Nuri, Makassar. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tim penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, mengaku butuh istirahat usai geledah kantor Kemenag Sulsel.

"Penyelidikan jalan, tapi kita juga butuh liburan dulu lah," kata Sabudit III Tipikor Polda Sulsel, AKBP Leonardo Pandji saat dikonfirmasi, Jumat (25/8/2017) sore.

Kemarin, Kamis (24/8/2017) tim penyidik Subdit III Tipikor menggeladah sejumlah kantor di Kabupaten Gowa, termaksud kantor Kemenag di Jl Nuri, Makassar.

Penggeledahan tim Tipikor itu dikantor PT. Cahaya Insani Persada, di Jl Andi Mallombassang No.80 dan di Jl Wahid Hasim, Sungguminasa Kabupaten Gowa.

Menurut pihak Polda, penggeledahan itu dilakukan untuk mendalami dugaan kuat kasus proyek Pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia di Gowa.

Polisi mendatangi dua kantor PT Cahaya Insani Persada di Gowa, karena disebut sebagai rekanan dengan pihak Kemenag dalam proyek pembangunan pesantren.

"Terkait perkembangan kasus ini, nanti kita lihat pada senin ini (28/8), sekarang kita istirahat dulu lah, baru dilanjut lagi penyelidikannya," jelas Akbp Leonardo.

Terpisah, Kabid Humas Polda Kombes Pol Dicky Sondani menyebutkan, dalam dugaan korupsi proyek pembangunan, ada sembilan saksi yang diperiksa.

Di antaranya, beberapa saksi dari pihak pelaksana seperti dari PT Cahaya Insani Persada, saksi dari Kemenag Sulsel dan juga saksi ahli dari kampus Unhas.

"Jadi sudah sembipan saksi, nantinya kesaksian mereka ini dijadikan sebagai langkah untuk cari tersangka, tambah lagi dokumen yang disita," kata Dicky.

Tim penyidik Subdit III Tipikor melakukan penggeledahan berdasarkan pada satu laporan polisi (LP), terkait surat perintah penyidikan, dan dua surat penetapan.

Uraian kasus, 2015 Kanwil Kementerian Agama melaksanakan pembangunan RKB, Asrama Putra dan Asrama Putri MAN IC di Gowa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 8.230 milyar rupiah.

Tanggal 16 Juli 2017 penyidik lakukan pemeriksaan fisik bersama tim ahli dari Unhas Makassar, diperoleh kualitas pada beton dan pekerjaan pembangunan itu tidak memenuhi syarat dan ketentuan.

Sehingga, sebagaimana yang dituangkan dalam kontrak yaitu K-225 namun yang teralealisasi dilapangan hanya kualitas beton jenis K-102 sampai dengan K-122 dan dikategorikan proyek itu gagal.

"Untuk kita lakukan dulu penyelidikan yang mendalam soal kasus ini, pokonya biarpun orang yang sebagai perantara dalam kasus ini, tetap kami tetapkan sebagai tersangka," jelas Dicky. (dal)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved