35 Pegawai PN Bantaeng Wajib Tes Narkoba, Ini Sebabnya
Apalagi saat ini barang haram tersebut sudah jadi masalah besar, terbukti dengan kasus yang ditangani PN didominasi oleh kasus Narkoba.
Penulis: Edi Hermawan | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNBANTAENG.COM, BANTAENG - 35 pegawai Pengadilan Negeri (PN) Bantaeng mengikuti rangkaian tes narkoba.
Tes yang dilakukan oleh Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bantaeng itu berlangsung di Kantor PN Bantaeng, Jl Andi Mannappiang, Kecamatan Bantaeng, Jumat (25/8/2017).
Ketua PN Bantaeng Ruslan Hendra Irawan mengaku bahwa kegiatan tersebut dilakukan atas perintah Dirjen Badan Peradilan Umum, Mahkamah Agung RI.
"Ini sesuai instruksi Mahkamah Agung RI, jadi semua diwajibkan untuk melakukan tes narkoba," kata Ketua PN Bantaeng, Ruslan Hendra Irawan, kepada TribunBantaeng.com.
Tak hanya itu, Ruslan mengaku bahwa cara tersebut dilakukan sebagai dukungan terhadap pemerintah dalam pemberantasan Narkoba.
Apalagi saat ini barang haram tersebut sudah jadi masalah besar, terbukti dengan kasus yang ditangani PN didominasi oleh kasus Narkoba.
"Untuk membersihkan kan sapunya harus bersih dulu. Jadi sebagai penegak hukum kita layak memberikan contoh yang baik dulu," tambahnya.
Sementara itu, semua pegawai PN yang dites dinyatakan negatif dari pengaruh Narkoba.
"Kami sisa menunggu hasil resminya, mungkin keluar sekitar sepekan," tuturnya.
Pemeriksaan narkoba para haim tersebut melibatkan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bantaeng.