Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Periksa 9 Saksi Soal Korupsi Pembangunan MAN Insan Cendekia

Lanjt Dicky, penyidik Subdit III Tipikor lakukan penggeledahan berdasar pada satu laporan polisi (LP), surat perintah penyidikan

Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Anita Kusuma Wardana
MUH ABDIWAN
Tim khusus Polda Sulsel melakukan penggeladahan di Kantor Kemenag Sulawesi Selatan Jl Nuri, Makassar. 

TRIBUN-TIMUR.COM-Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi, di Gowa dan Makassar, Kamis (24/8/2017).

Penggeledahan itu pada dua kantor PT. Cahaya Insani Persada, seperti di jalan Mallombassang No.80 dan jalan Wahid Hasim, Sungguminasa Kabupaten Gowa.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengaku, penggeledahan itu dalam kasus proyek Pembangunan Madrasah Aliyah Insan Cendekia Gowa.

Baca: Kantornya Digeledah Polisi, Kepala Kemenag Sulsel Tiba-tiba Pergi, Ini Alasannya

"Jadi setelah dilakukan pengheledahan oleh penyidik kami didua kantor itu, tim langsung lanjutkan ke kantor kemenag sulsel di makassar," kata Kombes Dicky.

Polisi mendatangi dua kantor PT Cahaya Insani Persada di Gowa, karena disebut sebagai rekanan dengan pihak Kemenag dalam proyek pembangunan pesantren.

Lanjt Dicky, penyidik Subdit III Tipikor lakukan penggeledahan berdasar pada satu laporan polisi (LP), surat perintah penyidikan, dan dua surat penetapan.

Seperti, LP No : LPA / 123 / VIII / 2017 / SPKT, 10 Agustus 2017. Surat Perintah Sprin Sidik / 31 / VIII / 2017 / Polda / Dit Res Krimsus, tanggala 10 Agustus 2017.

Dua ijin penggeledahan dari Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Makassar No : 07 / VIII / Pen. Pid. Sus. TPK / 2017 / PN Mks, 15 Agustus 2017 dan surat perintah Penggeledahan Rumah / Kantor Nomor : Sprin. Dah / 15 / VIII / 2017 / Dit Res Krimsus, pada tanggal 22 Agustus 2017.

"Selain itu ada sembilan saksi dari dua pihak ini sudah kami periksa, termaksud saksi ahli. Jadi penggeledahan ini agar kumpulkan buktinya," ungkap Dicky.

Uraian kasus, 2015 Kanwil Kementerian Agama melaksanakan pembangunan RKB, Asrama Putra dan Asrama Putri MAN IC di Gowa yang bersumber dari APBN sebesar Rp 8.230 milyar rupiah.

Tanggal 16 Juli 2017 penyidik lakukan pemeriksaan fisik bersama tim ahli dari Unhas Makassar, diperoleh kualitas pada beton dan pekerjaan pembangunan itu tidak memenuhi syarat dan ketentuan.

Sehingga, sebagaimana yang dituangkan dalam kontrak yaitu K-225 namun yang teralealisasi di lapangan hanya kualitas beton jenis K-102 sampai dengan K-122 dan dikategorikan proyek itu gagal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved