Elsam Gelar FGD di Makassar, Ini yang Dibahas
Sebanyak 10 informan dari latarbelakang beragam terlibat dalam FGD ini.
Penulis: Jumadi Mappanganro | Editor: Jumadi Mappanganro
MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) menggelar focus group discussion (FGD) di Hotel Santika, Jl Sultan Hasanuddin, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (24/8/2017).
Sebanyak 10 informan dari latarbelakang beragam terlibat dalam diskusi kelompok terfokus ini.
Di antaranya komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulsel Dr Aswar Hasan dan dosen Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Kota Makassar Dr Fadli Andi Natsif.
Hadir pula Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB) Upi Asmaradhana dan Direktur LBH Makassar Haswandy Andy Mas.
Juga hadir Direktur LBH Pers Makassar Fajriani Langgeng, Kasi Pelayan Informasi Publik Diskominfo Kota Makassar Hamzah Bakrie Muhammad dan beberapa lainnya.

FGD ini dilakukan sebagai bagian dari studi mengenai Lanskap Kebijakan Tata Kelola Konten Internet di Indonesia yang sedang dilakukan Elsam.
Pertanyaan kunci yang dibahas pada FGD kali ini antara lain apakah parameter pembatasan konten internet yang selama ini digunakan?
Bagaimanakah seharusnya parameter pembatasan konten internet? Substansi apa yang tergolong konten yang harus diblokir?
Mekanisme seperti apa yang selama ini dipakai? Bagaimana selama ini praktik pengawasan dan pengendalian konten di Indonesia?
Juga dibahas, perlukah badan independen baru untuk mengatur konten internet dan elemen serta aspek apa saja yang perlu diatur dalam kebijakan/regulasi konten internet di Indonesia?
BACA JUGA: Pegiat HAM di Makassar: Perlu Dibentuk Badan Independen Baru untuk Atur Konten Internet
Setiap peserta FGD ini pun memberikan pandangan-pandangannya menjawab pertanyan-pertanyaan kunci tersebut.
FGD ini dilakukan dengan harapan antara lain dapat memetakan masalah-masalah tata kelola konten internet di Indonesia, terkait dengan ruang lingkup pengaturannya dan produsen dan ruang lingkup pengaturannya.
Juga diharapkan dapat mengidentifikasi parameter pembatasan konten yang diterapkan berdasarkan acuan pada prinsip pembatasan menurut hak asasi manusia.
Harapan lainnya dapat mengidentifikasi siapa yang menjalankan peran perantara (intermediaries) dan tanggung jawab yang dibebankan pada perantara?
Peneliti dari Elsam, Blandina Lintang Setianti, menjelaskan latarbelakang dilakukannya studi ini. Di antaranya karena belum seragamnya prosedur penanganan terhadap konten internet di Indonesia sejauh ini.
Pada kategori konten offline, seluruh mekanisme pengawasan dan pengendaliannya dilakukan melalui sebuah badan pengawas independen, dengan prosedur yang sudah dirinci oleh Undang-Undang.