Pilgub Sulsel 2018
Dua Kubu PPP Akui Sah Kepengurusannya, Ini Kata Komisioner KPU Sulsel
KPU Sulsel belum bisa menyimpulkan, apakah PPP pimpinan Romahurmuziy yang sah atau PPP kubu Djan Faridz.
Penulis: Abdul Azis | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Azis Alimuddin
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel hanya mengakui kepengurusan partai politik (parpol) yang mendapat surat keputusan (SK) dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham).
"KPU hanya menerima yang diakui oleh Menkumham," tegas Komisioner KPU Sulsel, Khaerul Mannan, dikonfirmasi mengenai dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Selasa (22/8/2017).
Khaerul menegaskan bahwa KPU Sulsel belum bisa menyimpulkan, apakah PPP pimpinan Romahurmuziy yang sah atau PPP kubu Djan Faridz.
"Nanti KPU RI yang akan menurunkan data atau nama-nama kepengurusan PPP yang sah. Data itu juga berdasarkan dari Kemenkumham, tapi ini hanya untuk kebutuhan pencalonan pilkada serentak dan pilgub 2018," tegas Khaerul.
KPU Sulsel, kata Khaerul, belum masuk pada wilayah kubu mana yang sah dan yang tidak sah. Mengapa? Karena belum masuk tahapan pencalonan.
"Sudah diatur bahwa yang bisa mengajukan pasangan calon adalah kepengurusan yang diakui Menkumham," jelas Khaerul kepada Tribun Timur.
Terkait pencalonan kandidat di Pilkada Takalar 2017, Khaerul, mengaku bahwa PPP tidak mengusung pasangan calon.
"Jadi untuk mengetahui siapa kubu PPP yang sah itu nanti setelah masuk tahapan pendaftaran calon di KPU. KPU nanti akan bersikap, siapa yang diakui dan sah," jelasnya.
Khaerul pun membenarkan bahwa ada perbedaan pencalonan di Pilkada 2015 dan 2018. Menurutnya, pada 2015 lalu ada yang namanya kepengurusan Islah sehingga PPP mengusung calonnya.
"Jadi kemarin itu semua yang bersengketa harus bersepakat mengusung pasangan calon. Sekarang hanya yang diakui Menkumham dapat mencalonkan," tambah Kherul.(*)