Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Besok, Kejari Makassar Panggil Tiga Saksi Pungli Sewa Los Pasar Pabaengbaeng, Siapa Dia?

Pemeriksaan itu pasca penetapan Rahim Bustam sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya, Rahim Bustam (peci hitam) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Kejaksaan Negeri Makassar kembali melayangkan pemanggilan tiga orang saksi atas kasus dugaan korupsi penyimpangan penjualan lods pasar Pabaengbaeng Timur.

Pemeriksaan itu pasca penetapan Rahim Bustam sebagai tersangka. "Untuk Rahim belum dipastikan, tapi besok kami agenda memeriksa tiga orang saksi," kata Haedar.

Hanya saja Haedar belum bisa membeberkan ketiga orang saksi itu yang bakal dimintai keteranganya dalam kasus itu.

Mantan Direktur Utama PD Pasar Raya Makassar, Rahim Bustam sebelumnya disangka pasal 8 tentang penggelapan dan pasal 12 huruf (a) dan (b) Undang-undang Tipikor, Jo pasal 55 ayat KUHP.

Sesuai pasal itu, Sekretaris Dewan Pengawas PD Pasar Makassar Raya terancam hukuman 20 tahun penjara atas kasus dugaan korupsi penyimpangan dana sewa lods Pasar Pa'baengbaeng Timur Kota Makassar.

Peran Rahim Bustam dalam kasus itu disebut turut serta atau penganjuran terhadap terpidana mantan, Kepala Pasar Pa'baengbaeng, Laisa Mangong. Laisa sebelumnya lebih dulu ditetapkan tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Polda Sulsel. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved