Anggota DPR RI Minta Penegak Hukum di Luwu Utara Terbuka dalam Kasus DID
Hal itu ditegaskan mantan bupati Luwu Utara dua periode tersebut melalui surat terbuka di beranda akun Facebooknya
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
Rangkaian perbuatan terdakwa ini melanggar dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dan mantan Bupati Arifin Junaidi pernah bersaksi dalam kasus ini.
Berita Terkait