Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Anggota DPR RI Minta Penegak Hukum di Luwu Utara Terbuka dalam Kasus DID

Hal itu ditegaskan mantan bupati Luwu Utara dua periode tersebut melalui surat terbuka di beranda akun Facebooknya

Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
chalik/tribunlutra.com
Anggota DPR RI Luthfi Andi Mutty (kiri). 

Rangkaian perbuatan terdakwa ini melanggar dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dan mantan Bupati Arifin Junaidi pernah bersaksi dalam kasus ini.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved