Anggota DPR RI Minta Penegak Hukum di Luwu Utara Terbuka dalam Kasus DID
Hal itu ditegaskan mantan bupati Luwu Utara dua periode tersebut melalui surat terbuka di beranda akun Facebooknya
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Imam Wahyudi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem, Luthfi Andi Mutty, meminta penegak hukum terbuka dalam menangani kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Luwu Utara.
Hal itu ditegaskan mantan bupati Luwu Utara dua periode tersebut melalui surat terbuka di beranda akun Facebooknya, Luthfi Mutty, Jumat (18/8/2017).
Pada postingan itu, Luthfi menyertakan salah satu berita online yang isinya terkait kasus korupsi DID.
Berikut surat terbuka Luthfi.
Yth. 1. Kajati Sulsel
2. Kapolda Sulsel
3. Kajari Lutra
4. Kapolres Lutra
1. Sejauh mana lembaga penegak hukum menyikapinya. Apakah sdh dilakukan pulbaket, lit atau mungkin sdh dik (kasus DID).
2. Jika memang tdk memenuhi unsur, sampaikan secara terbuka agar semua jadi jelas.
3. Setahu saya, korupsi itu bukan delik aduan. Maka, jika lembaga penegak hukum mendiamkannya, maka jgn salahkan jika masyarakat menilai negatif kinerja penegak hukum.
Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar talah menjatuhkan vonis 2 tahun 1 bulan penjara beserta denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara kepada terdakwa Agung, Senin (31/8/2017) lalu.
Agung adalah terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi DID Luwu Utara berupa program modul eksperimen sains berbasis IT dan program life science Dinas Pendidikan tahun 2011.
Selain Agung yang berstatus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terdakwa lainnya bekas Kepala Dinas Pendidikan Luwu Utara yang juga Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) Andi Sariming divonis 1,6 tahun penjara.
Pada program modul eksperimen sains berbasis IT dan program life science yang menggunakan DID, Kementerian Keuangan menyetujui usulan rencana anggaran Rp 24,1 miliar dengan program kegiatan 103 item.
Hanya saja pada pelaksanaannya yang terealisasi hanya 83 item.
Kegiatan fisik tidak terlaksana dan kegiatan non fisik terlaksana.
Hal inilah yang menimbulkan temuan penyimpangan anggaran yang disinyalir berjumlah Rp 3 miliar.
Rangkaian perbuatan terdakwa ini melanggar dakwaan subsider Pasal 3 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dan mantan Bupati Arifin Junaidi pernah bersaksi dalam kasus ini.