HUT ke 72 RI
Tahanan Kasus Asusila di Rutan Enrekang Dapat Remisi Bebas, Ini Sebabnya
Selama menjalani masa hukuman sejak 2013 lalu, Muloundung Mada sudah mendapatkan total remisi 26 bulan 15 hari.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Dari 91 Narapidana (Napi) yang mendapat remisi kemerdekaan di Rumah Klas II B Enrekang, ada satu napi yang diusulkan bebas bersyarat.
Napi tersebut bernama Muloundung Mada (57) warga Kecamatan Maiwa, Enrekang.
Ia adalah terpidana hukuman penjara 10 tahun atas tindak pidana Asusila pada tahun 2013 silam.
Menurut Kasi Pembinaan Rutan Enrekang, Anshar, selama menjalani masa hukuman sejak 2013 lalu, Muloundung Mada sudah mendapatkan total remisi 26 bulan 15 hari.
Anshar menjelaskan, remisi tersebut diberikan karena selama menjalani masa hukumannya, Muloundung berkelakukan baik dan tak pernah melanggar aturan.
Baca: Segini Penerima Remisi di Rutan Kelas II B Enrekang, 1 Tahanan Dapat Potongan 5 Bulan
"Ia juga dalah satu warga binaan yang paling taat dan rajin beribadah serta kelakuannya sangat baik dan telah memenuhi kriteria," kata Anshar kepada TribunEnrekang.com, Kamis (17/8/2017).
Anshar mengatakan, pihaknya telah mengirim surat pengusulan bebas bersyarat untuk Muloundung Mada kepada Kementrian Hukum dan HAM Indonesia.
"Kita tunggu saja SK dari Kemenkum HAM paling lambat sebulan ini," ujar Anshar.
Baca: Kenalkan, Si Cantik Pembawa Baki Paskibra Enrekang
Meski, telah diusulkan untuk bebas bersyarat keputusan itu bisa saja berubah jika napi itu melakukan pelanggaran.
Selain itu, Muloundung Mada masih harus membayar denda Rp 60 juta atau subsider tiga bulan penjara.
Anshar menambahkan, jika telah dibebaskan Muloundung nantinya diwajibkan melapor sekali sebulan selama sisa hukumannya.(*)