HUT ke 72 RI
Segini Penerima Remisi di Rutan Kelas II B Enrekang, 1 Tahanan Dapat Potongan 5 Bulan
Remisi kemerdekaan hanya diberikan kepada para napi berkelakuan baik selama pembinaan di Rutan.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com Muh Azis Albar
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Sebanyak 91 Narapidana (Napi) di Rumah Tahanan (Rutan) kelas IIB Enrekang mendapat remisi kemerdekaan.
Hal itu disampaikan Kepala Rutan Enrekang, Tubagus M Chaidir, saat acara prosesi pemberian remisi kemerdekaan di tempatnya, Kamis (17/8/2017).
Menurutnya, remisi kemerdekaan hanya diberikan kepada para napi berkelakuan baik selama pembinaan di Rutan.
"Remisi diberikan kepada napi yang berkelakuan baik dan menaati aturan dalam rutan," kata Tubagus.
Baca: Paskibra Sukses Kibarkan Bendera, Kepala Dispopar Enrekang Malah Nangis
Ia berharap, remisi yang diberikan dapat membuat para napi semakin mengintrospeksi diri dan berkelakukan baik selama menjalani masa hukuman.
Kasi Pembinaan Rutan Enrekang Anshar menjelaskan, jumlah remisi yang diberikan berbeda-beda, disesuaikan dengan kepribadian napi.
"Jumlah remisinya berbeda-beda, karena kami juga pantau bagaimana prilaku mereka sehari-hari di Rutan," ujar Anshar.
Prosesi pemberian remisi tersebut dihadiri oleh Bupati Enrekang Muslimin Bando, wakilnya HM Amiruddin dan jajaran Forkopimda serta pimpinan OPD.
Baca: Kenalkan, Si Cantik Pembawa Baki Paskibra Enrekang
Berikut rincian jumlah remisi yang diberikan kepada tahanan di Rutan Enrekang:
-Remisi 1 bulan= 36 orang
- Remisi 2 bulan = 22 orang
- Remisi 3 bulan = 26 orang
- Remisi 4 bulan = 6 orang
- Remisi 5 bulan = 1 orang.(*)