Polres Gowa akan Datangkan Dua Ahli Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik Dosen UIN
Penyidik Polres Gowa Bripka Muhammad Yusuf, saat ditemui mengatakan rencananya undangan itu akan ditujukan kepada ahli bahasa dan ahli IT.
Penulis: Waode Nurmin | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur Wa Ode Nurmin
TRIBUN-TIMUR.COM,SUNGGUMINASA- Penyidik Polres Gowa mengagendakan mengundang dua ahli dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Wadek III Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Alauddin Makassar, Nur Syamsiah Yunus Teken.
Penyidik Polres Gowa Bripka Muhammad Yusuf, saat ditemui mengatakan rencananya undangan itu akan ditujukan kepada ahli bahasa dan ahli IT.
"Rencana kita akan undang untuk berikan keterangan, ahli bahasa dan ahli IT dari Unhas," ujarnya kemarin.
Kedua ahli ini dihadirkan untuk mendalami konten percakapan grup Whatsapp yang menyeret Kepala Lab Radio Syiar, Irwanti said sebagai terlapor.
"Belum kami tentukan juga, baru rencana," katanya lagi.
Menurut Yusuf, sampai saat ini sudah lebih 30 dosen dimintai keterangannya yang merupakan anggota grup Save FDK itu.
Termasuk dua mahasiswa yang dianggap mempunyai keterkaitan dengan kasus tersebut
"sudah lebih 30 orang kami periksa ditambah dua mahasiswa yang kami mintai keterangan," tambahnya.
Namun hingga kini, polisi belum menetapkan adanya tersangka dalam kasus yang mulai terjadi pada Mei lalu ini.