HUT ke 72 RI
277 Warga Binaan Lapas Kelas II B Takalar Dapat Remisi Kemerdekaan
Prosesi penyerahan surat remisi akan diserahkan pada pelaksanaan peringatan HUT RI, Kamis (17/8/2017).
Penulis: Reni Kamaruddin | Editor: Hasrul
TRIBUNTAKALAR.COM, PATTALASSANG- Sebanyak 277 warga binaan Lapas Kelas II B Takalar berhasil mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan bertepatan dengan hari kemerdekaan.
Pengurangan masa tahanan tersebut berdasarkan usulan dari Lapas Kelas II B Takalar dan diterbitkan melalui surat dari Kementrian Hukum dan Ham.
Baca: Camat Mangngarabombang Takalar Luncurkan Program Mari ke Sorga, Ini Maksudnya
Dari jumlah tersebut, sembilan orang diantaranya dinyatakan bebas langsung sementara untuk 268 narapidana mendapatkan remisi berkisar antara 1 hingga 6 bulan pemotangan masa tahanan.
"Yang dikabulkan sesuai jumlah yang kami usulkan, bahkan tahun ini jumlah yang diusulkan tidak mengalami pengurangan," ujar Kepala Satuan Pengamanan Lapas kelas II B Takalar Ince Muhammad Rizal, Rabu (16/8/2017).
Prosesi penyerahan surat remisi akan diserahkan pada pelaksanaan peringatan HUT RI, Kamis (17/8/2017).(*)