Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pengusaha Ultra Mikro di Pinrang Dapat Pinjaman dari Pegadaian, Ini Syaratnya

Sebanyak 366 koperasi yang terdata di Kabupaten Pinrang, 40 di antaranya masuk dalam kategori mandiri, dengan jumlah nasabah 28.215.

Penulis: Hery Syahrullah | Editor: Hasrul
hery/tribunpinrang.com
Menkeu RI Teleconference dengan Bupati Pinrang, Ini Yang Dibahas 

TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Pemerintah Kabupaten Pinrang bekerjasama dengan pihak Pegadaian area Parepare menyediakan ruang pinjaman untuk masyarakat yang selama ini tak mampu mengakses pembiayaan.

Hal itu dilakukan dalam rangka merealisasikan program dari Kementerian Keuangan RI terkait pembiayaan untuk usaha Ultra Mikro.

Melalui program ini, usaha yang masuk kategori ultra mikro, seperti pedagang kaki lima, petani, nelayan, pedagang rokok, dan lainnya sudah bisa mengakses pembiayaan.

Baca: Menkeu RI Teleconference dengan Bupati Pinrang, Ini yang Dibahas

Bupati Pinrang Andi Aslam Patonangi mengatakan, akses pembiayaan tersebut bisa diperoleh melalui koperasi dan pegadaian setempat.

"Untuk Pinrang, masuk dalam lingkup Pegadaian area Parepare," tuturnya saat teleconference bersama Menkeu RI Sri Mulyani di Kantor Bappeda Pinrang, Jl Bintang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Senin (14/8/2017).

Ia menyebutkan, sebanyak 366 koperasi yang terdata di Kabupaten Pinrang, 40 di antaranya masuk dalam kategori mandiri, dengan jumlah nasabah 28.215.

"Saat ini, koperasi di Pinrang sudah memperoleh dana PIP sebanyak Rp 15 M," ujar Aslam.

Baca: PKS Pinrang Belum Nyatakan Dukungan, Ini 3 Nama Figur yang Bakal Diusung

Sementara itu, Deputi Bisnis Pegadaian area Parepare Syamsul mengatakan, pihaknya sudah melayani sekitar 440 nasabah dari Pinrang, yang hendak mengakses pembiayaan ultra mikro tersebut.

"Sesuai prosedurnya, pinjaman yang diberikan di bawah 10 juta dengan jangka maksimal 52 minggu," pungkasnya.

Syamsul menambahkan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengakses pembiayaan ultra mikro itu.

"Di antatanya, harus memeliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) elektronik, surat keterangan usaha, dan tidak sedang punya utang dengan lembaga keuangan/koperasi," ucapnya.(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved