Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

'Stempel Duluan' Penyebab Meningkatnya Nikah Dini di Wotu Luwu Timur, Ini Jumlahnya

Meski wanita tersebut masih di bawah umur, namun pasangannya sudah cukup umur.

Tayang:
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Imam Wahyudi
ivan/tribunlutim.com
Kepala KUA Wotu, Rahmat 

TRIBUNLUTIM.COM, WOTU - Kepala Urusan Agama (KUA) Wotu, Luwu Timur, sudah menangani lima permohonan pernikahan dini.

Itu disampaikan Kepala KUA Wotu, Rahmat kepada TribunLutim.com, di kantornya Jl Pahlawan, Desa Bawalipu, Jumat (11/8/2017).

Sesuai data KUA Wotu, empat perempuan dan sudah menikah, diantaranya, LA (15) warga Desa Cendana Hijau, NU (13) warga Desa Bawalipu.

Selain itu, MA (15) warga Desa Tarengge dan HA (14) warga Desa Madani.

Satu pria yaitu AM (18) warga Desa Tarengge Timur.

Meski wanita tersebut masih di bawah umur, namun pasangannya sudah cukup umur.

Rahmat mengatakan pernikahan dini didasari karena hamil duluan.

"Minta dinikahkan karena sudah stempel duluan mi (hamil duluan)," kata Rahmat.

Rahmat mengatakan dari usulan yang masuk dari calon pengantin semuanya ditolak.

"Namun karena ada dispensasi atau kebijakan dari pengadilan maka kami proses lanjut," tutur Rahmat.

Sementara tahun 2016, KUA Wotu mencatat ada tiga usulan dan sudah melaksanakan pernikahan dini dari pihak perempuan.

Ketiganya yaitu, WA (14) warga Desa Bawalipu, AN (15) warga Desa Bahari dan DE (13) warga Desa Tabaroge.

Sesuai UU no 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.

Namun, jika tidak memenuhi umur, orang tua kedua calon mempelai dapat meminta dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang ditunjuk.

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved