Pansus LKPJ Minta DPRD Luwu Timur Tunda Persetujuan APBD, Ini Masalahnya
Pansus LKPJ tahun 2016 meminta DPRD Luwu Timur menunda persetujuan Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD anggaran 2016.
Penulis: Ivan Ismar | Editor: Mahyuddin
Laporan Wartawan TribunLutim.com, Ivan Ismar
TRIBUNLUTIM.COM, MALILI - Pansus LKPJ tahun 2016 meminta DPRD Luwu Timur menunda persetujuan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Permintaan itu terkait adanya selisih dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) pada Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Keuangan (LKPD) Pemkab Luwu Timur tahun anggaran 2016.
Ditemukan Silpa senilai Rp 210.972.167.753 dalam laporan LKPJ
Namun LKPD hasil pemeriksaan BPK-RI Sulsel senilai Rp 156.064.014.355.
Selisih kedua laporan sebesar Rp Rp 54.908.153.397.
Baca: Sisa Anggaran Bertambah Rp 54,9 Miliar, Bupati Luwu Timur Minta Maaf di Rapat Paripurna
Pansus juga meminta hal yang sama untuk Ranperda Perubahan APBD tahun anggaran 2017.
Itu disampaikan Sekretaris Pansus LKPJ, Iwan Usman di ruang di DPRD Luwu Timur, Rabu (9/8/2017).
Hadir Ketua Fraksi PAN Usman Sadik, Ketua Fraksi Gerindra Andi Baharuddin, Sarkawi A Hamid, dan Andi Endi B Shin Go.
"Untuk memberi keyakinan akan kebenaran dokumen Silpa direkomendasikan kepada DPRD untuk menunda persetujuan atas Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2016 dan Ranperda perubahan APBD 2017," kata Iwan.
Baca: Luwu Timur Mati Lampu Sejak Siang, Warga Serbu Ramiza Coffe Malili Numpang Charge Ponsel
Menurutnya, Pansus tidak dalam hal mencari-cari kesalahan.
"Jadi pansus itu bekerja berdasarkan data yang telah tersaji didepan kita, ada Silpa, ada Selisih antara LKPJ dan LKPD," ucap Iwan.
Sebelumnya, Pansus DPRD Luwu Timur sudah berkonsultasi ke Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Jakarta terkait laporan keuangan daerah, Kamis (27/7/2017).(*)