Rp 40 Miliar Dana Bergulir KUMKM di Sulselbar Macet
Solusi yang akan ditempu LPDB dengan rescheduling utang atau penambahan waktu pinjaman.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menagih piutang macet dana bergulir sejak 2010 lalu
Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial menuturkan, Kejati Sulselbar berhasil menarik dana bergulir yang macet sebesar Rp 111 miliar dari 13 koperasi.
"Jumlah dana bergulir yang macet di Sulselbar masih tersisa sebesar Rp 40 miliar lagi, dan dalam proses penagihan tersebut pihaknya akan menempuh jalur perdata sehingga dana bergulir dapat kembali maksimal ke LPDB," kata Kemas di sela sosialisasi dana bergulir di Karebosi Condotel Jl Jenderal M Yusuf Makassar, Selasa (8/8/2017)
Solusi yang akan ditempu LPDB dengan rescheduling utang atau penambahan waktu pinjaman. Apabila cara tersebut kurang berhasil, diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN)," jelasnya.
Namun demikian penyelesaian secara pidana dimungkinkan sepanjang memang sudah timbul moral hazard dimana para mitra memang sengaja tidak mau mengembalikan dana yang dipinjamnya.
"NPL (kredit macet) dana begulir di Sulselbar hingga 17 persen. Angka tersebut terbilang tinggi. Makanya kita lebih selektif dalam memilih Koperasi dan UMKM di Sulselbar yang ingin mendapat dana bergulir tersebut," katanya.
NPL nasional diangka 9 persen. "Nah ini yang kita akan tekan hingga 5 persen hingga akhir tahun ini," ujarnya.
Kepala Kanwil DJKN Wilayah Sulselbar, Anugrah Komara menambahkan, kendati pihaknya telah diberi wewenang untuk menggiring mitra nakal ke pengadilan, namun tidak serta merta di eksekusi.
"Kami akan lakukan acara yang lebih persuasif terlebih dulu. Jika cara seperti ini masih tidak mempan maka dilakukan eksekusi kebijakan. Karena LPDB itu kredit program tapi dananya wajib dikembalikan maka kami sarankan agar LPDB memperketat penerapan personal garansi," ujarnya.
Ke depan, penyaluran dana bergulir untuk Sulsel akan lebih selektif agar tidak terulang kasus yang sama. "Kami akan tetap menyalurkan dana bergulir ke Sulsel, namun akan dilakukan seleksi ketat, kantornya jelas, manajemennya transparan dan usahanya positif, "ujarnya.(*)