Sekolah di Takalar Disegel Berbulan-bulan, Pemerhati Pendidikan: Pemda Kurang Peduli
Akademisi yang juga pemerhati pendidikan, Dr Mas'ud Muhammadiyah meminta Pemerintah Kabupaten Takalar turun tangan.
Penulis: Fahrizal Syam | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Siswa SDN 24 Takalar II di Kelurahan Takalar, Kecamatan Mappakasunggu terpaksa harus belajar di rumah warga.
Aktivitas belajar mengajar di rumah warga tersebut terjadi sejak awal tahun ajaran baru karena sekolah digembok oleh ahli waris.
Meski penyegelan telah berlangsung lama, namun hingga kini belum ada solusi dari Dinas Pendidikan setempat
Menanggapi hal itu, Akademisi yang juga pemerhati pendidikan, Dr Mas'ud Muhammadiyah meminta Pemerintah Kabupaten Takalar turun tangan.
Baca: FOTO: Sekolah Disegel, Murid SD di Takalar Belajar di Rumah Warga

Baca: SDN 24 Takalar II Disegel, Kabid Dikdas Nilai Kepala Sekolah Tidak Proaktif Cari Solusi
"Mestinya itu Pemda dalam hal ini Dinas Pendidikan harus turun tangan. Semua sekolah di sebuah daerah, tanpa ada masalah harus didata semua status tanahnya, jangan nanti ada kekadian seperti ini, baru dianggap bermasalah," kata Mas'ud, Kamis (3/8/2017).
Dekan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Bosowa ini mmengatakan, harusnya Dinas Pendidkan Takalar punya data tentang status tanah semua sekolah di Kabupaten Takalar.
"Pasti kan di sana masih ada yang tidak jelas statusnya. Pemda khususnya Dinas Pendidikan itu sebagai penjaga dunia pendidikan di sana, tidak boleh menunggu sampai ada yang mengklaim baru selesaikan, sebelum itu harus didata semua statusnya," imbuhnya.
"Di Makassar juga pernah terjadi baru-baru ini, saya juga sudah mengatakan seperti itu, pemerintah kota harus punya data," tambahnya.
Menurutnya, jika itu terus berlarut-larut berarti tidak ada kepedulian Pemda untuk menyelesaiakannya.
"Itu status tanah, berarti ada kaitannya dengan badan pertanahan, tapi kan tetap pemda kuncinya. Kita bisa anggap Pemda Takalar kurang peduli dengan penyelesaian kasus ini," ujarnya.
"Sementara jika kota bicara undang-undang, semua masyarakat Indonesia berhak menerima pendidikan yang layak. Kalau sudah begitu kan artinya tidak layak, belum lagi kalau kita bicara kulitas. Bagaimana mau berkualitas, tempatnya saja tidak kondusif. Ada saja fasilitas belum tentu berkualitas, apalagi jika tidak ada," pungkas dia.
Ia juga meminta pemd mempertemukan Badan Pertanahan, Dinas Pendidikan, dan yang mengklaim pemilik lahan.
"Pertemukan dan selesaikan, tapi jika dibiarkan berlarut yah itu masalahnya, artinya saya anggap memang kurang peduli pada dunia pendidikan," tutup dia. (*)