Kepala Kejaksaan Minta Rp 250 Juta, Bupati Menawar. KPK Ungkap 4 Fakta Suap Dana Desa
Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebagai pihak yang memerintahkan pemberian suap Rp 250 juta, ternyata sempat menawar agar jumlah uang bisa berkurang.
TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penyuapan yang dilakukan Bupati Pamekasan Achmad Syafii kepada Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Jawa Timur, Rudi Indra Prasetya.
Prosesnya rumit dan ada tawar-menawar harga di dalamnya.
Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebagai pihak yang memerintahkan pemberian suap Rp 250 juta, ternyata sempat menawar agar jumlah uang bisa berkurang.
Namun upaya menawar uang suap itu mentok karena Rudy bersikeras minta uang Rp 250 juta untuk menghentikan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tahun anggaran 2015-2016.
Keunikan lainnya, nilai dugaan penyimpangan dana desa itu hanya Rp 100 juta alias kurang dari separuh nilai suap.
Baca: Kondisi Terakhir Tora Sudiro dan Istri: Lemas, Syok, dan Terbata-bata
Baca: Pernah Lawan Kiai, Ini 5 Fakta Bupati yang Ditangkap Tangan KPK Suap Dana Desa
Keunikan berikutnya, ada dua jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan yang sempat ditangkap KPK, ternyata punya integritas tinggi dan kemudian dilepaskan.
"Ada dua orang jaksa yang awalnya ikut diamankan, setelah diperiksa secara seksama, ternyata mereka punya integritas tinggi. Mereka sebenarnya ingin menindaklanjuti laporan korupsi dana desa tapi dapat hambatan dari atasannya (Kepala Kejaksaan Negeri/Kajari Pamekasan)," terang Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Berikut beberapa fakta yang diungkap KPK saat jumpa pers mengenai kronologi suap dua pejabat tertinggi di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, itu.
1 Berawal dari Laporan LSM terkait dugaan korupsi dana desa
Laode M Syarif menjelaskan awalnya ada sebuah LSM melapor ke Kejari Pamekasan mengenai kepala desa (kades) bernama Agus Mulyadi yang diduga korupsi dana desa kepada Kejari Pamekasan
Kemudian dua jaksa melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan.
2 Tarif Suap Disepakati Rp 250 Juta
Saat kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan, sang kades ketakutan dan melapor ke Inspektorat Kabupaten Pamekasan.
Lalu ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak dinaikkan ke tahap penyidikan.
Menurut Syarif, dalam pembicaraan antara oknum jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.
"Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan (Sucipto Utomo). Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii," tutur Laode M Syarif.
Akhirnya dilakukan penyerahan uang suap melalui Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sucipto Utomo kepada Rudy Indra Prasetya di rumah dinas Kajari Pamekasan.
"Uang Rp 250 juta disimpan di kantong plastik hitam dan sudah kami sita. Jadi dalam prosesnya, penyelidikan diintervensi dari atas lalu di-stop. Proses penghentikan proses hukum melibatkan banyak pihak, termasuk Bupati Pamekasan," katanya.
3 Bupati Menawar Tarif Suap ke Kepala Kejaksaan
Mengenai peran Bupati Ahmad Syafii, Laode M Syarif, menyebut sang kepala daerah berkepentingan agar kasus yang menimpa Kepala Desa Agus Mulyadi diselesaikan di bawah tangan.
"Bupati meminta agar Kepala Inspektorat mengamankan kasus itu, jangan sampai ada ribut-ribut soal dana desa," terang Laode.

Bupati bahkan sempat menawar jumlah uang suap yang disepakati sebelumnya, Rp 250 juta.
"Ingin dinego supaya jumlah uang suap kurang dari Rp 250 juta. Namun Kajari tidak bersedia turun harga," ungkap Laode M Syarif.
4 Lima dari 11 orang yang Ditangkap Ditetapkan sebagai Tersangka menerima dan memberi suap oleh KPK
Setelah melakukan penyidikan awal, KPK menetapkan lima dari 11 orang yang ditangkap di Pamekasan pada Rabu (2/8/2017), sebagai tersangka memberi dan menerima suap. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara minimal empat tahun.