Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kepala Kejaksaan Minta Rp 250 Juta, Bupati Menawar. KPK Ungkap 4 Fakta Suap Dana Desa

Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebagai pihak yang memerintahkan pemberian suap Rp 250 juta, ternyata sempat menawar agar jumlah uang bisa berkurang.

Editor: Mansur AM
(TRIBUNNEWS/HERUDIN)
TRIBUNNEWS/HERUDIN (Dari Kiri ke Kanan) Kabag Inspektorat Noer Solehhoddin, Kepala Desa Dassok Kab Pamekasan Agus Mulyadi, Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan Sucipto Utomo, Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta Kamis (3/8/2017). KPK resmi melakukan penahanan kepada lima tersangka terkait suap dalam penanganan kasus dana desa yang sedang ditangani Kejari Pamekasan. 

TRIBUN-TIMUR.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kronologi penyuapan yang dilakukan Bupati Pamekasan Achmad Syafii kepada Kepala kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Jawa Timur, Rudi Indra Prasetya.

Prosesnya rumit dan ada tawar-menawar harga di dalamnya.

Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebagai pihak yang memerintahkan pemberian suap Rp 250 juta, ternyata sempat menawar agar jumlah uang bisa berkurang.

Namun upaya menawar uang suap itu mentok karena Rudy bersikeras minta uang Rp 250 juta untuk menghentikan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan penggunaan dana desa tahun anggaran 2015-2016.

Keunikan lainnya, nilai dugaan penyimpangan dana desa itu hanya Rp 100 juta alias kurang dari separuh nilai suap.

Baca: Kondisi Terakhir Tora Sudiro dan Istri: Lemas, Syok, dan Terbata-bata

Baca: Pernah Lawan Kiai, Ini 5 Fakta Bupati yang Ditangkap Tangan KPK Suap Dana Desa

Keunikan berikutnya, ada dua jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan yang sempat ditangkap KPK, ternyata punya integritas tinggi dan kemudian dilepaskan.

"Ada dua orang jaksa yang awalnya ikut diamankan, setelah diperiksa secara seksama, ternyata mereka punya integritas tinggi. Mereka sebenarnya ingin menindaklanjuti laporan korupsi dana desa tapi dapat hambatan dari atasannya (Kepala Kejaksaan Negeri/Kajari Pamekasan)," terang Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/8/2017).

Berikut beberapa fakta yang diungkap KPK saat jumpa pers mengenai kronologi suap dua pejabat tertinggi di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, itu.

1 Berawal dari Laporan LSM terkait dugaan korupsi dana desa

Laode M Syarif menjelaskan awalnya ada sebuah LSM melapor ke Kejari Pamekasan mengenai kepala desa (kades) bernama Agus Mulyadi yang diduga korupsi dana desa kepada Kejari Pamekasan
Kemudian dua jaksa melakukan penyelidikan dan pengumpulan bahan.

2 Tarif Suap Disepakati Rp 250 Juta

Saat kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan, sang kades ketakutan dan melapor ke Inspektorat Kabupaten Pamekasan.

Lalu ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak dinaikkan ke tahap penyidikan.

Menurut Syarif, dalam pembicaraan antara oknum jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.

"Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan (Sucipto Utomo). Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii," tutur Laode M Syarif.

Akhirnya dilakukan penyerahan uang suap melalui Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sucipto Utomo kepada Rudy Indra Prasetya di rumah dinas Kajari Pamekasan.

"Uang Rp 250 juta disimpan di kantong plastik hitam dan sudah kami sita. Jadi dalam prosesnya, penyelidikan diintervensi dari atas lalu di-stop. Proses penghentikan proses hukum melibatkan banyak pihak, termasuk Bupati Pamekasan," katanya.

3 Bupati Menawar Tarif Suap ke Kepala Kejaksaan

Mengenai peran Bupati Ahmad Syafii, Laode M Syarif, menyebut sang kepala daerah berkepentingan agar kasus yang menimpa Kepala Desa Agus Mulyadi diselesaikan di bawah tangan.

"Bupati meminta agar Kepala Inspektorat mengamankan kasus itu, jangan sampai ada ribut-ribut soal dana desa," terang Laode.

upati Pamekasan Achmad Syafii keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/8/2017)
upati Pamekasan Achmad Syafii keluar dari gedung KPK Jakarta memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (3/8/2017) (TRIBUNNEWS HERUDDIN)

Bupati bahkan sempat menawar jumlah uang suap yang disepakati sebelumnya, Rp 250 juta.
"Ingin dinego supaya jumlah uang suap kurang dari Rp 250 juta. Namun Kajari tidak bersedia turun harga," ungkap Laode M Syarif.

4 Lima dari 11 orang yang Ditangkap Ditetapkan sebagai Tersangka menerima dan memberi suap oleh KPK

Setelah melakukan penyidikan awal, KPK menetapkan lima dari 11 orang yang ditangkap di Pamekasan pada Rabu (2/8/2017), sebagai tersangka memberi dan menerima suap. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara minimal empat tahun.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved