Kepala Kejaksaan Minta Rp 250 Juta, Bupati Menawar. KPK Ungkap 4 Fakta Suap Dana Desa
Bupati Pamekasan Achmad Syafii sebagai pihak yang memerintahkan pemberian suap Rp 250 juta, ternyata sempat menawar agar jumlah uang bisa berkurang.
Menurut Syarif, dalam pembicaraan antara oknum jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan.
"Kepala Desa merasa ketakutan dan berupaya menghentikan proses hukum. Kepala Desa kemudian berkoordinasi dengan Kepala Inspektorat Kabupaten Pamekasan (Sucipto Utomo). Upaya menghentikan perkara tersebut juga dibicarakan dengan Bupati Achmad Syafii," tutur Laode M Syarif.
Akhirnya dilakukan penyerahan uang suap melalui Kepala Inspektorat Pemkab Pamekasan, Sucipto Utomo kepada Rudy Indra Prasetya di rumah dinas Kajari Pamekasan.
"Uang Rp 250 juta disimpan di kantong plastik hitam dan sudah kami sita. Jadi dalam prosesnya, penyelidikan diintervensi dari atas lalu di-stop. Proses penghentikan proses hukum melibatkan banyak pihak, termasuk Bupati Pamekasan," katanya.
3 Bupati Menawar Tarif Suap ke Kepala Kejaksaan
Mengenai peran Bupati Ahmad Syafii, Laode M Syarif, menyebut sang kepala daerah berkepentingan agar kasus yang menimpa Kepala Desa Agus Mulyadi diselesaikan di bawah tangan.
"Bupati meminta agar Kepala Inspektorat mengamankan kasus itu, jangan sampai ada ribut-ribut soal dana desa," terang Laode.

Bupati bahkan sempat menawar jumlah uang suap yang disepakati sebelumnya, Rp 250 juta.
"Ingin dinego supaya jumlah uang suap kurang dari Rp 250 juta. Namun Kajari tidak bersedia turun harga," ungkap Laode M Syarif.
4 Lima dari 11 orang yang Ditangkap Ditetapkan sebagai Tersangka menerima dan memberi suap oleh KPK
Setelah melakukan penyidikan awal, KPK menetapkan lima dari 11 orang yang ditangkap di Pamekasan pada Rabu (2/8/2017), sebagai tersangka memberi dan menerima suap. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara minimal empat tahun.