Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Makassar Layangkan Panggilan ke Dirut PD Pasar Raya Makassar

Alham menyampaikan pemeriksaan saksi untuk menelusuri adanya keterlibatan pihak lain yang diduga bertanggungjawab dalam sewa lods tersebut.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/HASAN BASRI
Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham. 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR --Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Perusahan Daerah (PD) Raya Makassar, Rahim Bustam.

Rahim Bustam akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pa'baeng-baeng Makassar.

"Hari Senin kita jadwalkan pemeriksaan para saks. Saksi akan dipanggil sebanyak lima orang i," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Alham kepada Tribun, Jumat (4/8/2017).

Alham menyampaikan pemeriksaan saksi untuk menelusuri adanya keterlibatan pihak lain yang diduga bertanggungjawab dalam sewa lods tersebut.

Kasus ini berawa dari penangkapan Kepala Pasar Pabaeng-baeng, Laisa A Mangong dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Rabu (27/10/2016) malam bulan lalu.

Penangkapan itu saat tim OTT Polda mendapatkan laporan dari benerapa pedagang yang mencurigasi adanya penjualan los dengan mark up.

Penyidik menemukan adanya penjualan los tidak sesuai karena pihak pasar mengadakan 30 unit los di pasar Pabaeng-baeng Timur dengan harga jual los Rp 2,250 Juta.

Namun dijual oleh tersangka sebesar Rp 20 juta dan Rp 30 Juta. Hasil penjualan los yang sudah laku sebanyak sembilan los, kemudian disetor terhadap pihak PD Pasar.

Selain itu, hasil penyelidikan menguat bahwa dari infrastruktur bangunan Los juga dipakai rangka baja murah yang tentunya tidak sesuai dengan harga jual per unitnya Rp 20 hingga Rp 30 juta.

Laisa A Mangong dalam kasus ini divonis selama tiga tahun perjara. Laisa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pungutan Liar (Pungli) pembayaran sewa lods pasar Pa'baeng-baeng Makassar.

Selain pidana penjara, Laisa juga dikenakam denda Rp150 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved