Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kelola Uang Miliaran, Kejari Awasi Ketat Dinas PU dan 4 OPD Maros

Dinilai rawan melakukan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan proyek.

Penulis: Ansar | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ANSAR
Kejaksaan Negeri Maros bersama pejabat Pemkab usai Penandatanganan MoU tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) di ruang pola kantor Bupati Maros, Rabu (2/7/2017) 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

 TRIBUN-TIMUR.COM, MAROS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros melakukan pengawasan ketat terhadap lima Operasi Perangkat Daerah (OPD) yang dinilai rawan melakukan penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan proyek.

Kelima OPD tersebut yakni, Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Koperasi dan Lerdagangan (Koperindag), RSUD Salewangang, dan Badan Pemerintahan dan Pemberdayaan Desa (BPPD).

Kepala Kejari Eko Suwarni mengatakan, hal tersebut tertuang dalam Penandatanganan MoU tim Pengawal, Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan Bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) di ruang pola kantor Bupati Maros.

"Kelima OPD diawasi paling ketat dibanding lainnya. Pengawasan yang kami lakukan dalam hal anggaran proyek dan laporan pertanggungjawabannya. Disini sangat rawan," kata Eko, Selasa (2/7/2017)

Pengawasan digencarkan untuk menghindari terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum. Apalagi, anggaran yang dikelola OPD tersebut berjumlah miliaran.

Eko menyebut, dinas PU Maros mengeloa keuagan Rp115 miliar. Dinas Pertanian Rp 100 miliar lebih. Dinas Koperindag Rp 75 miliar untuk pembagunan pasar.

"Jika ada pekerjaan proyek yang tidak sesuai dengan LPJ, kami akan berupaya melakukan pencegahan korupsi. Kami ingin menyelamatkan uang negara," katanya.

Kejaksaan tidak menginkan adanya pejabat Maros terseret kasus hukum karena tindakan korupsi.

Jika terjadi tindak pidana korupsi, namun kerugian negara tidak bisa dikembalikan, oknum yang bersangkutan akan diproses hukum. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved