Pungli Penerimaan Siswa Baru
Guru Besar Unhas Jadi Saksi Ahli Pungli SMAN 5 Makassar di Pengadilan Tipikor Makassar
Persidangan yang mendudukan Kepala SMAN 5 Makassar, Muh Yusran digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sidang kasus dugaan pungli penerimaaan siswa baru di SMA Negeri 5 Makassar berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (24/07/2017) hari ini.
Persidangan yang mendudukan Kepala SMAN 5 Makassar, Muh Yusran digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.
"Agendanya mendengarkan keterangan saksi ahli," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Ahmad Yani kepada Tribun.
Saksi ahli dihadirkan adalah guru besar Universitas Hasanuddin Makassar; Prof Sukry. Ia merupakan dosen ahli hukum pidana.
Yusran dalam kasus ini didakwa melakukan pungutan uang pembayaran terhadap ratusan calon siswa baru pada penerimaan siswa baru 2016 tahun lalu.
Kepala Sekolah ini memugut biaya pembayaran dengan modus pembelian kursi guna penambahan kelas baru. Setiap calon siswa dimintai Rp 5 juta sampai Rp 15 juta.
Total pembayaran dipungut senilai Rp 500 juta. Sasaran terdakw bagi siswa yang tidak lulus melalui sistem jalur online.