Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

17 Oknum Polisi Polda Sulbar Dipecat, Kasus Narkoba dan Malas Ngantor

Pelanggarannya beragam, dari kasus penyalahgunaan narkotika hingga malas atau tidak pernah berkantor.

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
nurhadi/tribunsulbar.com
Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Kepolisian Daerah (Polda) Sulbar akan memecat dengan tidak terhormat 17 oknum personel yang telah melakukan pelanggaran disiplin.

Pelanggarannya beragam, dari kasus penyalahgunaan narkotika hingga malas atau tidak pernah berkantor.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sulbar AKBP Mashura kepada TribunSulbar.com saat ditemui di ruang kerjanya Jl Ahmad Kirang, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Selasa (1/8/2017).

Dari 17 oknum polisi yang masuk daftar Pemecatan Dengan Tidak Terhormat (PDTH), baru 13 orang yang berkasnya rampung.

"Dengan adanya proses PTDH terhadap 17 personel ini, kita berharap dapat menjadi pelajaran berharga bagi yang lain," ujarnya kepada TribunSulbar.com, Selasa (1/8/2017)

Baca: Pesta Sabu di Siang Bolong, BNNP Ringkus Oknum Personel Polda Sulbar

Berikut 13 oknum polisi PDTH di Polda Sulbar:

1. Brigpol Andi Mangumpara (Ba Ro SDM Polda Sulbar)

Andi Mangumpara, akan di PTDH karena melanggar pasal 7 ayat (1) huruf e nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Satu tahun disersi belum menghadap di Polda Sulbar sampai sekarang.

2. Brigpol Mahfud Suharto (Ba Ro SDM Polda Sulbar)

Mahfud Suharto, akan di PTDH karena melanggar pasal 7 ayat (1) huruf e nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Satu tahun disersi Belum menghadap di Polda Sulbar sampai sekarang.

Baca: Empat Personil Polda Sulbar Tertangkap Gunakan Sabu-sabu

3. Brigpol Frandoto (Ba Ditahti Polda Sulbar).

Frandoto, akan di PTDH karena melanggar pasal 7 ayat (1) huruf , pasal 11 huruf c perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri.

Frandoto pernah dipidana penjara di rutan selama 1 tahun dan telah diproses kode etik. Hasil stes urine BNNP Sulbar tanggal 11 Oktober 2016, Frandoto positif narkoba.

4. Briptu M Arif Nur (Ba Yanma Polda Sulbar)

Briptu M Arif Nur  melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sepuluh bulan disersi tidak pernah menghadap di Polda Sulbar sampai sekarang.

5. Brigpol Rinto Abidin (Ba Yanma Polda Sulbar).

Brigpol Rinto Abidin akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sepuluh bulan disersi tidak pernah menghadap di Polda Sulbar sampai sekarang.

6. Brigpol Herman (Ba Yanma Polda Sulbar)

Brigpol Herman akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Sepuluh bulan disersi tidak pernah menghadap di Polda Sulbar sampai sekarang.

Baca: VIDEO: Anggotanya Diciduk Pesta Sabu, Ini Kata Kapolda Sulbar

7. Bripka Muh. Syukri (Ba SPKT Polda Sulbar).

Bripka Muh. Syukri akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Tujuh bulan disersi tidak pernah menghadap di Polda Sulbar sampai sekarang.

8. Briptu Alamsyah (Ba Sat Shabara Polres Majene)

Briptu Alamsyah akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Tujuh kali pelanggaran disiplin (SKHD) dan 18 bulan disersi.

9. Aiptu Abbasi Ismail (Ba Sat Shabara Polres Polman)

Aiptu Abbasi Ismail akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Tak berkantor selama tiga tahun.

10. Brigpol Roby A.S M. Bomay (Ba Sat Shabhara Polres Majene)

Brigpol Roby A.S M. Bomay akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Tak berkantor selama tiga tahun.

Baca: Ini Kisah Sedih Dari Pulau Karampuang Mamuju, Pria Lumpuh dan Ibunya yang Renta

11. Briptu Anhar ( Ba Sat Shabara Polres Mamuju Utara)

Briptu Anhar akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Tak berkantor selama tiga tahun.

12. Bripda Herlan Heri (Ba Sat Sabhara Polres Mamuju Utara)

Bripda Herlan Heri akan di PTDH karena melanggar pasal 11 huruf e perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 14 ayat (1) huruf a paraturan nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Tak berkantor selama tiga tahun.

13. Brigpol Kamaruddin (Ba Sat Sabhara Polres Mamuju)

Brigpol Kamaruddin akan di PTDH karena melanggar pasal 7 huruf b perkap nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri dan pasal 12 ayat (1) huruf a, paraturan pemerintah nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.

Tak berkantor selama tiga tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved