Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pesta Sabu di Siang Bolong, BNNP Ringkus Oknum Personel Polda Sulbar

Dari tiga tersangka yang diringkus BNNP, satu diantaranya adalah oknum personel Polda Sulbar.

Penulis: Nurhadi | Editor: Mahyuddin
nurhadi/tribunsulbar.com
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulbar, AKBP Muh Agus Wijanarko. 

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulbar berhasil meringkus tiga penikmat sabu saat sedang berpesta di kamar kosan, Jl Pattalunru, Kelurahan Binanga, Kecamatan Mamuju, Sabtu (29/7/2017).

Dari tiga tersangka yang diringkus BNNP, satu diantaranya adalah oknum personel Polda Sulbar.

Mereka masing-masing berinisial Briptu S, kemudian I seorang wiraswasta, dan E seorang perempuan yang juga wiraswasta.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sulbar AKBP Muh Agus Wijanarko mengatakan, ketiga tersangkan dibekuk di siang hari berdasarkan informasi warga setempat.

Baca: Ditresnarkoba Polda Sulbar Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Mamuju

"Setelah kita lakukan penggerebekan, ditemukan beberapa barang bukti berupa bong, pipet, pireks, uang, dompet, senjata api rakitan dan 14 butir peluru tajam yg diakui milik Briptu Pol S," kata AKBP Agus kepada TribunSulbar.com, Selasa (1/8/2017).

Kabid Humas Polda AKBP Mashura menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.

"Iya memang benar ada tiga orang yang berhasil ditangkap BNNP saat menggelar pesta sabu, salah satunya personel Polda ," ucap Mashura.

Baca: Warga Tagih Janji Bupati Baju Gratis Siswa ke Ketua DPRD Mamuju

Dia menambahkan, Briptu S sudah tiga kali menjalani hukuman disiplin dengan kasus yang sama yakni penyalahgunaan narkotika.

"Yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 127 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, selain itu ia juga akan menjalani sanksi disiplin berat berupa pengurungan selama 21 hari," ujarnya.

Briptu S juga akan dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan wewenang membawa senjata api tanpa izin dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved