Dana Haji untuk Investasi Infrastruktur, Ini Pendapat Alumni UIN Alauddin
Butuh beberapa langkah jika real dana haji digunakan untuk infrastruktrur. Pertama, kejelasan akad antara pemerintah dan pemilik dana haji.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) terdapat 78.609 desa, dengan wilayah yang sangat luas. Namun, jumlah penduduk perkotaan ternyata lebih besar yakni 56 %, sedangkan
desa hanya 44%.
Hal ini disebabkan pembangunan di desa sangat minimalis, mata pencaharian terbatas, dan pertumbuhan ekonomi sangat rendah.
Sementara di Papua, bahkan sayuran pun diangkut dengan pesawat terbang sehingga harga jual membumbung tinggi.
Sejatinya APBN yang telah defisit, bahkan sejak perencanaan tentu memperlihatkan bahwa negara ini sedang menghadapi masalah pelik.
Begitu peliknya, hingga pernah terlontar ide menyewakan pulau-pulau untuk negara asing plus dipaketkan dengan pengurusan infrastruktur pulau tersebut. Aneh?
Tapi itu terlihat logis. Namun, yang jadi pertanyaan kemudian dimana letak kedaulatan negeri ini? Sehingga ide ini nampaknya perlu ditinjau lebih jauh lagi.
Kita pun pada akhirnya tak bisa berpangku tangan, sebagai umat Islam dan kiranya tak berkilah bahwa itu urusan negara.
Maka itu, meminjamkan dana haji untuk pembangunan infrastruktur menjadi hal yang menarik, sebab infrastruktur yang baik akan memicu pertumbuhan ekonomi yang lebih baik.
Tentu lagi dan lagi perlu mekanisme “kehatian-hatian” sebab tak sedikit jamaah haji yang mengumpulkan dana haji yang berstatus bukan kalangan atas dan punya niat suci tulus untuk berangkat ke Baitullah.
Oleh karenanya, butuh beberapa langkah jika real dana haji digunakan untuk infrastruktrur. Pertama, kejelasan akad antara pemerintah dan pemilik dana haji.
Penekanan akad sejak awal menjamin kemulusan penggunaan dana haji. Akad menempati hal teratas dalam hal muamalah.
Ketidakjelasan, kelalaian dan kesalahan lain dalam akad bisa membuat apa yang kita lakukan menjadi salah bahkan bathil.
Yang lebih serius lagi, bisa menimbulkan problem dimana diantara satu dengan yang lain bisa saling menzalimi atau terzalimi.
Akad di Bank Syariah kiranya turut mendukung yakni mudharabah muthlaqah dan wadiah. Yang berarti pihak yang dititipi boleh memanfaatkan dana tersebut.
Ada kemungkinan menuai ketidaksetujuan jamaah, namun sosialiasasi intens kemungkinan akan mengurangi ketidaksetujuan tersebut.