Ibadah Haji 2017
Anak Pejabat Kemenag Sulsel Berhaji Tanpa Antre Lama, ACC: Jika Benar Itu Kampungan
Ini adalah pola kampungan, jika pakai jabatan untuk kepentingan pribadi atau keluarga, apalagi dalam konteks model pelayanan publik
Penulis: Darul Amri Lobubun | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR-- Polemik soal Anak dari Kakanwil Kemenag Sulsel, Abd. Wahid Thahir, Ade Musytahun Wahid berhaji tanpa natre bertahun-tahun, ditanggapi oleh Anti Corruption Commiittee (ACC).
Direktur ACC Sulawesi, Abdul Muthalib menyebutkan, jika hal tersebut benar adanya maka Kakanwil Kemenag telah lakukan penyimpangan.
"Jangan ada perlakuan khusus kepada jamaah termasuk anak pejabat dan anak kanwil," jelas Abdul Muthalib, Minggu (30/7/2017).
Ade Musytahun ttergabung kloter 2 embarkasi Makassar dan berangkat Sabtu (29/7) malam dengan Jamaah Calon Haji (JCH) asal Makassar, Soppeng dan Bantaeng.
Ade masuk dalam Tim Pendamping Haji Daerah (TPHD) Sulsel.
Menurut Muthalib, seluruh pelayanan dalam pengelolaan pemberangkatan haji sudah pasti ada standar operasionalnya dan itu harus ditelusuri jika benar ada.
Dan jika benar perlakuan khusus kepada anak Kakanwil Kemenag Sulsel, maka ini merupakan penyimpangan jabatan dan juga merupakan Conflict of Interest.
"Ini adalah pola kampungan, jika pakai jabatan untuk kepentingan pribadi atau keluarga, apalagi dalam konteks model pelayanan publik," jelas Muthalib.
Muthalib, mantan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar juga menegaskan, hal ini bisa mengarah pada perilaku menjurus perbuatan korup.
Misalnya, sesuatu yang semetinya antre tapi karena yang bersangkutan adalah anak pejabat, maka diloloskan atau ada dugaan kongkalikong soal jabatan.
Untuk itu, Muthalib menyebutkan, jika yang bersangkutan bisa masuk di TPHD maka perlu ada pembuktian dokumen, persyaratan apa benar dia masuk.
"Jika tidak memenuhi syarat, maka ini tindakan keliru dilakukan oleh kakanwil kemenag dan ini jelas perilaku pejabat yang ketinggalan jaman," tegasnya.
Harapannya, persoalan ini bisa menjadi bahan pertimbangan dan bisa didengar oleh Dirjen Kemenag RI, untuk bisa segera diselidiki kebenarannya.
Disebutkan, dalam aturannya yang boleh masuk di Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) ialah mereka yang pernah pergi haji, pada tahun-tahun sebelumnya.
Selain itu juga, sesuai keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah tentang pedoman untuk rekrutmen petugas Haji Indonesia, TPIH minimal sudah haji. (dal)