Bapak Fisika Indonesia Yohanes Surya Bernasib Memilukan, Dirinya Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan
Kawasan tersebut dikembangkan oleh PT Surepassindo dengan Syam Surya Syamsi sebagai direktur.
Keduanya dilaporkan telah melanggar Pasal Pasal 378 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kami menduga ada TPPU, karena uang sebesar Rp 750 juta klien saya ini baru satu orang lho. Nah, ini dikali 50 orang sekian. Bayangkan uangnya dikemanakan. Bisa sampai miliaran rupiah," kata dia.
Baik Sulano maupun pengacaranya mengaku tidak tahu kabar jika Yohanes Surya saat ini tengah terlilit utang ke bank dan mengalami kebangkrutan keuangan.
Mereka menyatakan kondisi Yohanes itu tidak bisa jadi alasan kewajiban untuk memberikan hak warga yang telah menyetorkan dana pembelian lahan, kavling dan bangunan yang dijanjikan.
"Saat itu beliau tidak menerangkan lahi kolaps keuangan. Tapi yang jelas kami telah berikan uang, tunai. Nah, ketika tanah dan bangunan, kavling tidak ada, yah kami mau ambil kembali hak uang kami itu. Ketika tidak dibayarkan uang yang jadi hak itu kepada kami, Yohanes Surya dan Syam Surya Syamsi telah melakukan patut diduga telah melakukan penipuan," tukasnya.
Sebelumnya, sebuah media massa memberitakan, kampus Universitas Surya yang didirikan Yohanes Surya di Summarecon Serpong, mulai ditinggalkan mahasiswa dan dosen sejak Juni 2017, karena terjerat utang kredit tanpa agunan di Bank Mandiri Rp 16 miliar.
Utang itu hasil kredit tanpa agunan berupa student loan yang pengajuannya dilakukan orang tua mahasiswa.
Yohanes Surya sendiri menyatakan optimistis bisa segera menyelesaikan masalah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com masih berupaya mengkonfirmasi masalah jual beli tanah maupun utang kampusnya tersebut.(*)