Bapak Fisika Indonesia Yohanes Surya Bernasib Memilukan, Dirinya Tersangkut Kasus Dugaan Penipuan
Kawasan tersebut dikembangkan oleh PT Surepassindo dengan Syam Surya Syamsi sebagai direktur.
BOGOR, TRIBUN-TIMUR.COM - Rektor Universitas Surya, Yohanes Surya, yang dikenal sebagai Bapak Fisika Indonesia, Prof Yohanes Surya PhD (53), dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (28/7/2017) malam, atas dugaan penipuan dan pencucian uang terkait jual beli tanah di sekitar Universitas Surya, Klaster Tenjo Eco City, Bogor, Jawa Barat.
Dikabarkan, Yohanes Surya sendiri tengah krisis keuangan hingga terlilit utang kepada bank.
Pelapor, Sulano Tasripin (44), warga Penjaringan Jakarta Utara menceritakan, pada sekitar Juli 3015, dirinya ditawarkan untuk membeli lahan, kavling dan bangunan di sekitar Surya University kawasan Surya Campus Resort, Tenjo Edu City, Bogor.
Kawasan tersebut dikembangkan oleh PT Surepassindo dengan Syam Surya Syamsi sebagai direktur.
Dalam beberapa pertemuan, Yohanes menjanjikan lahan tersebut akan dibangun universitas berkonsep resort serta mendatangkan profesor dari Belanda untuk universitas baru tersebut.
Karena tawaran investasi tersebut menggiurkan, akhirnya Sulano ikut ambil bagian bersama sekitar lebih 50 orang lainnya untuk membeli lahan, kavling dan bangunan tersebut.
Pihak PT Surepassindo menyatakan akan melaksanakan akad jual beli dan memberikan sertifikat setelah pembayaran pembelian lahan dan bangunan lunas dengan target Februari 2016.
Lantas, Sularno dan warga yang membeli lahan tersebut hanya terikat dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB).
Sulano mengaku telah melunasi pembelian lahannya hingga Rp750 juta untuk lahan 1.500 meter persegi dalam 10 tahap ke PT Surepassindo.
Namun, hingga saat ini, tidak ada tanah maupun bangunan yang dijanjikan di lokasi tersebut sehingga sertifikat pun belum diperolehnya.
Ia mengaku tertipu sehingga melaporkan Yohanes Surya dan Syam Surya Syamsi selaku Direktur PT Surepassindo ke polisi.
"Kerugian kita, uang kita sudah mandek dan tidak jelas. Kita mau ada kerjaan lain, butuh dana tapi tak bisa pakai," ujarnya.
Kuasa hukum Sulano, Wardaniman Larosa mengatakan, kliennya terpaksa menempuh jalur hukum karena tidak ada itikad baik dari Yohanes Surya dan Syam Surya Syamsi selaku pimpinan perusahaan pengembang. Sebab, tidak ada kejelasan meski telah dilakukan lima kali pertemuan dan upaya somasi kepada kedua pihak tersebut.
"Pernah kami tanyakan bagaimana perkembangan, selalu bilang mau tunggu investor dari luar. Diminta perlihatkan sertifikat nya juga enggak dikasih," ujarnya.
Wardaniman mengatakan, kliennya melaporkan Yohanes Surya dan Syam Surya Syamsi telah melakukan penipuan dan pencucian uang.