Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ibadah Haji 2017

PBB Tolak Dana Haji Digunakan Pemerintah Biayai Infrastruktur

Menurut pakar hukum Tata Negara ini, Dana haji yang kini disimpan Pemerintah seluruhnya adalah dana umat Islam

Penulis: Thamzil Thahir | Editor: Suryana Anas
TRIBUN TIMUR/ MUH ABDIWAN
Forum Umat Islam Bersatu (FUIB) Sulsel menghadirkan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, di Masjid Baiturrahman, Jalan Urip Sumoharjo Makassar, Jumat 11 November. Yusril didaulat sebagai pembicara dalam diskusi dengan topik Perspektif Hukum Penistaan Al-Qur’an dan Ulama yang digelar usai Salat Subuh. tribun timur/muhammad abdiwan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang (PBB) Prof Dr Yusril Ihza Mahendra menegaskan partainya menolak keputusan Pemerintah Jokowi-JK menggunakan dana haji, termasuk dana abadi umat yang terhimpun di dalamnya digunakan Penerintah untuk membiayai infrastruktur.

"Umat meniatkannnya untuk naik haji, bukan untuk menutupi utang dan mewujudkan program infrastruktur," demikian rilis PBB ini yang diterima Tribun, Jumat (29/7/2017).

Baca: FOTO: Yusril Ihza Mahendra Lantik Pengurus DPW PBB Sulsel

Menurut pakar hukum Tata Negara ini, Dana haji yang kini disimpan Pemerintah seluruhnya adalah dana umat Islam, baik berasal dari kelebihan penyelenggaraan haji maupun dana simpanan/cicilan ONH yang dibayarkan oleh calon haji.

Baca: Cerita 6 Partai Politik Tolak Yusril Ihza Mahendra di Pilgub DKI Jakarta

Dana yang kini jumlahnya melebihi Rp 80 trilyun itu seyogianya, disamping untuk membiayai perjalanan haji, tetapi dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat Islam seperti membangun rumah sakit dan sarana kesehatan.

"Bukan untuk bangun jalan atau tutupi defisit karena banyak utang."

Pemetintah Jokowi menurut Ketua Umum PBB itu kini memang tengah kesulitan menghimpun dana untuk pembangunan infrastruktur yang jor-joran.

Sementara utang kian menggunung dan defisit APBN sudah mendekati ambang batas 3% yang ditetapkan undang-undang. Pemerintah makin sulit mencari pinjaman baru, sehingga dana haji umat Islam mau digunakan.

Penggunaan dana haji selama ini dilakukan antara lain untuk membeli sukuk dan surat utang negara, yang kesemuanya tentunya adalah utang negara.

Pemerintah harus secara jelas menerangkan, dalam bentuk apa penghunaan dana haji, karena semuanya harus dibukukan sebagai utang negara kepada umat Islam yang harus dibayar dan diperhitungkan kompensasinya.

Pemerintah seharusnya bicara dengan DPR, MUI dan ormas-ormas Islam sebelum memutuskan untuk menggunakan dana haji untuk pembangunan infrastruktur.

Sebagai partai berasas Islam, PBB tegas menolak penggunaan dana tersebut secara sepihak, apalagi tanpa perhitungan dan kompensasi yang jelas kepada umat Islam yang memiliki dana tersebut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved