opini
Pustakawan dan Perpustakaan
Perpustakaan yang baik harus dapat mengelola tiga pilar utama yakni pustakawan, koleksi dan pemustaka.
(Refleksi Hari Pustakawan Ke-44 – 6 Juli 2017)
Oleh : Tulus Wulan Juni, S.Sos
Pustakawan Madya di Perpustakaan Kota Makassar
PERPUSTAKAAN dan pustakawan ibarat dua sisi mata uang yang saling melengkapi sebagai satu kesatuan untuk menjalankan peran dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang No 43 tahun 2017 tentang Perpustakaan pasal 3.
Perannya adalah sebagai wahana pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan dan keberdayaan bangsa.
Salah satu indikator bangsa yang cerdas dapat dilihat dari sejauhmana peran perpustakaan yang dimilikinya. Perpustakaan yang baik harus dapat mengelola tiga pilar utama yakni pustakawan, koleksi dan pemustaka.
Selanjutnya pustakawan yang baik dapat menjadi mesin penggerak sumber daya perpustakaan yang ada untuk membangun keberdayaan bangsa melalui budaya baca.
(Baca juga opini: Tahun Ajaran Baru, Saudagar Bugis Makassar dan Pilgub Sulsel)
Kehadiran organisasi profesi pustakawan dan pembinaannya telah diakui oleh UU No. 43 tahun 2007 tentang Perpustakaan. Jauh sebelum 6 Juli 1973 di Ciawi-Bogor.
Dua Organisasi besar APADI (Asosiasi Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Indonesia) dan HPCI (Himpunan Pustakawan Khusus Indonesia) meleburkan diri menjadi Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) hingga sekarang dan setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Pustakawan. Terkhusus hari lahirnya Ikatan Pustakawan Indonesia.
Namun peringatan HUT IPI tidak semeriah dengan peringatan HUT organisasi profesi lainnya seperti PGRI atau IDI. Padahal peran dan fungsinya jauh lebih besar yakni sebagai jantung pendidikan, sebagai peletak dasar pembudayaan kegemaran membaca dan sebagai unsur utama dalam kehidupan yakni kemampuan membaca dan menulis (literasi).
Tanpa jantung, tanpa dasar/ pondasi dan tanpa literasi apakah kita masih memandang remeh fungsi pustakawan dan perpustakaan.
Jumlah Pustakawan
Berdasarkan data dari Pusat Pengembangan Perpustakaan, Perpustakaan Nasional RI yang diakses melalui www.pustakawan.perpusnas.go.id pada 5 Juli 2017, jumlah pustakawan di Indonesia saat ini baru mencapai 3.172 orang.
Terdiri atas Pustakawan Instansi Pemerintah/ PNS atau plat merah sebanyak 2.965 orang. Pustakawan swasta sebanyak 207 orang.
Dari data Pustakawan PNS tersebut didominasi pustakawan perguruan tinggi yaki sebanyak 1.335 orang (45,03 %). Disusul pustakawan di perpustakaan umum provinsi sebanyak 657 orang (22,16%).
Kemudian pustakawan di perpustakaan khusus sebanyak 401 orang (13,52%). Pustakawan di Perpustakaan Nasional RI sebanyak 271 orang (9,14%).
Pustakawan di perpustakaan umum kabupaten/kota sebanyak 181 orang (6,10%) dan perpustakaan sekolah (SMP dan SMA) sebanyak 120 orang (4,04%).