Pemkab Bulukumba akan Tutup 82 Tambang Ilegal
Aktivitas penambang sudah sangat merusak lingkungan mulai area permukiman warga, fasilitas umum dan sungai
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Syamsul Bahri
TRIBUN-TIMUR.COM, BULUKUMBA-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba, Sulawesi Selatan berencana menutup tambang ilegal di sejumlah tempat di Bulukumba.
Rencana itu sudah menjadi kesepakatan akhir setelah Pemkab bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah dan stakeholder lainnya melaksanakan rapat bersama di ruang rapat Bupati, Rabu (5/7) lalu.
Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bulukumba, Misbawati Wawo menyampaikan alasan diminta ditutup karena kondisi alam akibat penambangan sudah sangat memprihatinkan.
" Aktivitas penambang sudah sangat merusak lingkungan mulai area permukiman warga, fasilitas umum dan sungai," kata Misbawati, kepada TribunBulukumba.com, Kamis (6/7/2017).
Saat ini menurut Misba, sebanyak 33 tambang yang memiliki izin, sedangkan yang tidak berizin atau ilegal sebanyak 82 tambang. (*)
Foto- Anggota DPRD Bulukumba pantau pebambang sungai
