Kasus Sewa Lahan Negara di Buloa
Dua Tersangka Korupsi Lahan Buloa Diperiksa
Kasus ini diusut bermula ketika adanya penutupan akses jalan di atas tanah negara di Buloa
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Dua tersangka kasus dugaan korupsi sewa lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulselbar, Rabu (5/7/2017).
Jayanti dan Rusdin diperiksa selama tiga jam lebih di ruang penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Sulselbar. Pemeriksaan berlangsung secara tertutup.
Adapun kasus ini diusut bermula ketika adanya penutupan akses jalan di atas tanah negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar tahun 2015 oleh salah satu tersangka.
Jayanti dan Rusdin yang juga merupakan tersangka mengakui memiliki surat garapan tahun 2003 atas tanah negara yang merupakan akses ke proyek pembangunan Makassar New Port.
Atas dasar itu, tersangka Jayanti dan Rusdin dengan difasilitasi oleh Sabri (asisten 1 kota Makassar) yang bertindak seolah olah atas nama Pemerintah kota meminta pembayaran uang sewa kepada PT.PP selaku pelaksana pekerjaan.
Uang yang diminta sebesar Rp.500 juta selama 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian. Padahal diketahui bahwa surat garap yg dimiliki tahun 2003 tersebut, lokasi masih berupa laut hingga di tahun 2013. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ytin_20170705_165418.jpg)