Curi Tabung Gas Elpiji 3 Kg, Bayu Diciduk Resmob Polres Bone
"Pelaku dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun," kata AKP Hardjoko kepada tribunbone.com.
Penulis: Justang Muhammad | Editor: Hasrul

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR- Tim Resmob Polres Bone menyiduk Bayu Fadillah alias Dullah (23) di Desa Mattanete Bua, Kecamatan Palakka, Bone, Minggu (2/7/2017).
Warga asal Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Bone itu diamankan lantaran diduga pelaku tindak pidana pencurian tabung gas elpiji 3 kilogram.
Kasat Reskrim Polres Bone AKP Hardjoko menuturkan pelaku terancam pidana penjara tujuh tahun.
Baca: Imam Besar Masjid Istiqlal Hadiri Halal Bi Halal Ponpes Al Ikhlas Ujung Bone
"Pelaku dijerat pasal 363 kuhp dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun," kata AKP Hardjoko kepada tribunbone.com.
Pelaku yang juga diketahui residivis mengaku tindakan pencurian ini merupakan aksi yang ketiga kalinya.
Kini, pelaku diamankan di di Mapolres Bone untuk pemeriksaan lebih lanjut.(*)