Ditresnarkoba Polda Sulbar Bekuk Tiga Pengedar Sabu di Mamuju
Tiga orang pelaku tersebut diamankan di Jalan Poros Trans Sulawesi, Desa Topore Selatan, Kecamatan Papalang, Kabupaten Mamuju.
Penulis: Nurhadi | Editor: Hasrul

Selain itu, Direktorat Narkoba Polda Sulbar juga menyita barang bukti berupa satu sachet kecil berisi serbuk Kristal Bening yang di duga Sabu, satu sacset sedang berisi serbuk Kristal Bening yang di duga sabu, tujuh sachet plastik kosong.
Lalu satu alat isap bong merek minerale, alat timbangan merek heles, tiga buah Handphone merek samsung warna merah dan hitam Merah, dan samsung tipe Gt warna hitam.
Polisi juga menyita satu buah korek api, uang tunia Rp 133.000, satu buah pireks yang berisi sisa sabu, satu buah sedok sabu, dan satu buah balon merek arasi warna putih yang dugunakan menyimpang barang haram tersebut
Atas perbuatannya tiga orang pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 sub 127 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)