Tipikor Makassar Akui Sudah Serahkan Salinan Putusan Kasasi Idris Syukur ke Kejari Barru
"Sudah kita serahkan beberapa hari lalu kepada dua belapihak yakni Jaksa selaku pihak eksekusi dan terdakwa," kata Juru bicara Pengadilan Tipikor
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar mengaku sudah menyerahkan salinan putusan kasasi Idris Syukur dari Mahkamah Agung (MA).
Salinan itu diserahkan beberapa hari lalu pasca turunya salinan putusan dari MA yang memutus tedakwa mantan Bupati Barru bersalah atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca: Belum Terima Salinan Putusan Idris Syukur, Kejari Barru Koordinasi ke PN Makassar
"Sudah kita serahkan beberapa hari lalu kepada dua belapihak yakni Jaksa selaku pihak eksekusi dan terdakwa," kata Juru bicara Pengadilan Tipikor Makassar, Ansar Majid.
Berbeda dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru. Mereka mengakubelum menerima salinan putusan Bupati nonaktif Andi Idris Syukur dari Pengadilan.
"Terkait salinan putusan Idris Syukur, sampai hari ini kami belum terima," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Barru Erwin
Baca: Kejari Barru Bungkam Soal Eksekusi Andi Idris Syukur
Erwi tidak mengetahui pasti alasan pihak PN Makassar sehingga salinan putusan tersebut belum diberikan ke Kejari Barru.
Pihaknya saat ini masih berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri (PN) Makassar terkait salinan putusan itu.
"Harapannya kami, kalau bisa secepatnyalah salinan putusan itu kami terima," ujar Erwin menambahkan.
Jika salinan putusan Idris Syukur sudah diterima, Kejari Barru memastikan menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Makassar terkait teknis pelaksanaan eksekusinya.
Sebelumnya, Idris Syukur divonis 4,6 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan TPPU terkait izin tambang di Barru.
Putusan tersebut dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Senin (22/8/2016).(*)