Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Kejari Barru Bungkam Soal Eksekusi Andi Idris Syukur

Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Paian Tumanggor yang dihubungi, Kamis (1/6/2017) enggan merespon konfirmasi wartawan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Bupati Barru, Andi Idris Syukur terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor, Makassar, Sulsel, usai divonis 4,5 tahun penjara, Senin (22/8/2016). 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR- Mantan Bupati Barru Idris Syukur yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tindak pidana pencucian uang dan gratifikasi izin tambang di Kabupaten Barru masih bebas berkeliaran.

Baca: Eksekusi Penahanan Idris Syukur Ditangan Kejaksaan

Kejaksaan sampai saat belum mengambil untuk melakukan eksekusi penahananan terhadap terdakwa. Padahal, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk kembali menghukum Idris.

Di dalam putusanya, Ia adivonis 4 tahun 6 bulan berdasar Pasal 12e UU Tipikor tentang pemerasan dan pasal 3 UU No 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Paian Tumanggor yang dihubungi, Kamis (1/6/2017) enggan merespon konfirmasi wartawan.

Sebelumnya, sidang tahun lalu yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Andi Cakra Alam, memvonis Idris Syukur hukuman penjara 4,5 tahun penjara. Selain itu, Idris Syukur didenda Rp 280 juta.

Jumlah ini bertambah dari tuntutan JPU yang sebesar Rp 250 juta. Namun, Andi Idris Syukur tak ditahan.

Lalu, Idris mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. 22 Desember 2016 lalu.

Hakim PT Makassar, kala itu memutus bebas Idris Syukur. Setelah itu Jaksa kasasi dan Mahkamah Agung mengambulkan kasasi itu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved