Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Mobil Angkutan Online Palsukan STNK, Ini Reaksi Samsat Makassar

Alhasil cek fisik kendaraan, berbeda dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut, sehingga dilakukan penahanan.

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Anita Kusuma Wardana
zoom-inlihat foto Mobil Angkutan Online Palsukan STNK, Ini Reaksi Samsat Makassar
HANDOVER
Samsat Makassar mengamankan satu unit kendaraan minibus jenis Toyota Avanza.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Samsat Makassar mengamankan satu unit kendaraan minibus jenis Toyota Avanza.

Kasi STNK Ditlantas Polda Sulsel, Kompol Abdul Rachim mengatakan pihaknya mengamankan kendaraan jenis Toyota Avanza ini di saat pemilik kendaraan ingin melakukan perpanjangan pajak tahunan di Kantor Samsat Makassar Jl Mappanyukki, Kota Makasar, Rabu (7/6/2017.

Menurut Rahim, ada yang keliru di saat anggota Polisi sedang melakukan penginputan data kendaraan toyota avanza bernomor DD 1322 MF ini.

Dimana STNK dan nomor kendaraan yang diajukan tidak terdaftar di dat base Samsat Makassar, sehingga tim melakukan cek fisik kendaraan.

Alhasil cek fisik kendaraan, berbeda dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut, sehingga dilakukan penahanan.

"Jadi oknum ini melakukan pemalsuan dokumen negara. Saat ini kami trkah serahkan kendaraan itu di Subdit Regident Polda Sulsel," kata Rachim.

Pemilik kendaraan roda empat berwarna putih ini tercantum atas nama Silas Tambing.

Lanjut Rahim, disinyalir kendaraan ini beroperasi di wilayah kota Makassar. Kendaraan ini dioperasikan untuk berbisnis, dengan memanfaatkan angkutan online.

"Saat ini Makassar lagi darurat angkutan online, hanya saja tak ada regulasi yang mengatur mengenai pengoperasian kendaaraan tersebut. Terkait dengan itu kami berharap masyarakat hati- hati memilih menunpangi kendaraan, bagaimana jika kendaraan itu memiliki niat kejahatan," kata Rachim.

Sementara itu, Pamin Satu Samsat Makassar Iptu Ade Firmansyah juga ikut menyoroti pengelola angkutan online.

Meski kendaraan yang terdaftar di aplikasi online tersebut tidak mendapat izin atau rekomendasi pihak Kepolisian, mereka tetap bisa beroperasi.

"Ini yang online-online kelihatannya hanya memikirkan untung semata, bukan keselamatan penumpang," kata Ade.

Berbeda dengan angkutan umum yang memakai plat kuning, kendaraan itu telah melalui uji laik operasi. Sehingga jika terjadi hal yang tidak diinginkan bisa masuk dalam asuransi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved