Kuburan Yana Zein Bakal Dibongkar dan Dipindahkan, tapi Begini Hukumnya dalam Islam
Dalam proses pemakaman, ibunda Yana Zein, Swetlana Zein tidak menyaksikan proses pemakaman dari dekat.
Lalu bagaimana hukum memindahkan kuburan dalam Islam?
Dikutip dari Konsultasisyariah.com, hukum asal membongkar kuburan atau memindahkannya ke tempat lain adalah terlarang.
Sementara, sesuatu yang terlarang bisa menjadi dibolehkan jika ada alasan yang dibenarkan syariat.
Anggota Dewan Pembina Konsultasi Syariah Ahmad bin Abdul Karim Najib menjelaskan bahwa ada tiga hal yang bisa dijadikan alasan pembenar untuk memindahkan kuburan.
Pertama, untuk kemaslahatan mayat.
Misalnya, keluar air di kuburan, tanahnya becek, atau di daerah tersebut banyak binatang buas yang sering membongkar kuburan, atau alasan lainnya.
Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, “Tidak boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24:303)
Imam Bukhari, dalam kitab Shahih-nya membuat judul bab ‘Bolehkah mengeluarkan mayit dari kuburan dan lahadnya karena sebab tertentu’.
Kemudian beliau membawakan hadis dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma, yang menyatakan bahwa beliau menceritakan bahwa ayahnya adalah orang yang pertama kali meninggal ketika Perang Uhud.
Kemudian ayahnya dimakamkan bersama jenazah yang lain dalam satu liang.
Jabir mengatakan, “Jiwaku tidak nyaman untuk meninggalkan beliau dikuburkan bersama yang lain dalam satu makam. Kemudian aku mengeluarkannya, setelah berlalu enam bulan. Ternyata beliau masih sama seperti ketika dimakamkan, selain ada perubahan di telinganya.” (HR Bukhari)
Kedua, tanah yang digunakan untuk memakamkan mayat adalah tanah yang bukan haknya, seperti: tanah hasil ghasab (mengambil milik orang lain tanpa hak, ed) atau dimakamkan di tanah orang lain.
Sementara, pemiliknya tidak merelakannya.
Dalam kondisi ini, mayat boleh dipindah kuburannya ke tanah yang lain.
Ketiga, memindahkan kuburan untuk kemaslahatan umum.