Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Serikat Pekerja Pabrik Gula Bone, Camming, Takalar Tolak Keras Rencana Investasi Swasta

Menurut serikat pekerja, andai yang akan berinvestasi adalah perusahaan BUMN, maka mereka tidak akan menolak.

Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Edi Sumardi
TRIBUN TIMUR/MUHAMMAD FADLY ALI
Ketua Serikat Pekerja (SP) Pabrik Gula (PG) Bone, Andi Paelori; Sekretaris SP PG Takalar, Sahaka; Ketua SP PG Camming, A Martin; dan Ketua SP PG Takalar, Aminuddin (dari kiri ke kanan) saat berkunjung di kantor Tribun Timur, Jalan Cenderawasih nomor 430, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/6/2017). Mereka menyampaikan penolakan rencana investasi pihak swasta pada ketiga pabrik gula tersebut. 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadly Ali

MAKASSAR, TRIBUN-TIMUR.COM - Serikat Pekerja Pabrik Gula (PG) Bone, PG Camming, PG Takalar menyatakan menolak rencana investasi pihak swasta pada perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah naungan PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) tersebut.

Mereka menolak lantaran dikhawatirkan jika rencana investasi tersebut terealiasi, maka status 3 ribuan karyawan pada ketiga pabrik gula tersebut akan beralih menjadi karyawan swasta.

Sementara, saat ini, mereka berstatus karyawan BUMN.

Menurut serikat pekerja, andai yang akan berinvestasi adalah perusahaan BUMN, maka mereka tidak akan menolak.

"Kami tolak karena masih ada BUMN yang bisa diajak kerja sama. Kalau antar-BUMN kan ndak masalah," ujar Ketua Serikat Pekerja PG Takalar, Aminuddin saat berkunjung di kantor Tribun Timur, Jalan Cenderawasih nomor 430, Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (3/6/2017).

Dalam kunjungannya, Aminuddin ditemani Ketua Serikat Pekerja PG Bone, Andi Paelori; Ketua Serikat Pekerja PG Camming, Andi Martin; dan Sekretaris Serikat Pekerja PG Takalar, Sahaka.

Kata mereka, sebelumnya, sebenarnya terdapat contoh kasus yang baik ketika PT Perkebunan Nusantara XIV (Persero) bekerjasama dengan BUMN PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) atau RNI.

RNI merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang agroindustri, farmasi, dan perdagangan.

Kerjasama seperti dengan RNI itulah diinginkan para karyawan, bukan dengan pihak swasta.

Sebenarnya, investasi pihak swasta pada BUMN telah diatur melalui Peraturan Menteri BUMN Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap BUMN.

Peraturan tersebut dibuat saat era Dahlan Iskan menjabat menteri.

"Dalam peraturan menteri itu dibolehkan saham swasta 49 persen dan pemerintah 51 persen. Kalau begitu perbandingannya, sangat merugikan karyawan ke depannya," ujar Aminuddin.

Pada PG Bone, PG Camming, dan PG Takalar, kini lebih dari satu perusahaan swasta berminat menanamkan modalnya.

Seluruhnya adalah perusahaan dalam negeri.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved