Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sempat Diputus Bersalah Kasus Stadion Barombong, Ferdy Amin Divonis Bebas di Pengadilan Tinggi

Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan upaya banding mantan Camat Tamalate, Ferdi Amin dalam perkara tindak pidana korupsi sewa lahan Stadion Barombon

Penulis: Hasan Basri | Editor: Ardy Muchlis
TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR
Stadion sepak bola Barombong yang belum rampung terekam dari udara menggunakan kamera Drone, Makassar, Sabtu (12/3/2016) 

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pengadilan Tinggi Makassar mengabulkan upaya banding mantan Camat Tamalate, Ferdi Amin dalam perkara tindak pidana korupsi sewa lahan pembangunan Stadion Barombong, Kecamatan Tamalate.

Ferdy mengajukan upaya banding ke PT beberapa bulan lalu pasca divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar. Ia dihukum selama empat tahun penjara

Ditingkat PT, ahli Bidang Pengembangan ‎Tata Ruang dan Lingkungan Makassar ini dinyatakan tidak bersalah dan membatalkan semua putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

"Berdasarkan salinan putusanya, Ferdi Amin divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi," kata juru bicara Pengadilan Negeri Makassar, M Ansar

Sebelumnya, Ferdi divonis empat tahun penjara oleh Hakim yang dipimpin Andi Carkra Alam selama 4 tahun. Selain pidana penjara, terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp200 juta.

Bilamana tidak mampu membayar, maka diganti dengan 1 bulan kurungan.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved