Kabulkan Kasasi JPU, MA Vonis Moses Lima Tahun Penjara
Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 230 juta.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Anita Kusuma Wardana
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan bebas Anggota DPRD Makassar, Mustagfir Sabry di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.
MA membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dengan noomor 17/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Mks, tanggal 12
Agustus 2015.
Baca: Usai Divonis Bebas, Ini Kegiatan Moses Sekarang
Di dalam putusanya, seperti yang diperoleh tribun-timur.com, hakim MA menyatakan terdakwa Moses telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut.
Ia divonis selama lima tahun penjara. Selain pidana penjara, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka kepada tedakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana penjara selama 6 bulan.
Terdakwa juga dijatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 230 juta.
Namun dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut
dalam waktu 1 (satu) bulan sejak putusan Pengadilan berkekuatan hukum
tetap, maka harta bendanya dapat disita. (*)