Nasib Penikam Anggota Sabhara Polda Sulsel Ditentukan Hari Ini
Terdakwa kasus penikaman anggota Sabhara Kepolisian Daerah Sulsel, Bripda Michael Abraham dengan agenda pembacaan putusan
Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Nasib oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Makassar, Jusman ditentukan Selasa (30/05/2017) hari ini di Pengadilan Negeri Makassar.
Pengadilan Negeri Makassar menjadwalkan persidangan terdakwa kasus penikaman anggota Sabhara Kepolisian Daerah Sulsel, Bripda Michael Abraham dengan agenda pembacaan putusan.
Putusan ini akan menentukan Jusman ini terbukti bersalah atau tidak sebagaimana dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
"Hari ini rencana pembacaan putusan," kata tim kuasa hukum terdakwa, Zulkifli Hasanuddin kepada Tribun.
Hanya saja hingga pukul 12.37 Wita proses persidangan belum dimulai. Pantauan Tribun sejumlah pengacara terdakwa mulai nampak menunggu di ruang persidangan.
Jusman, anggota Satpol PP yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menewaskan seorang anggota Polisi melakukan penikaman karena dalam kondisi terpaksa.
Terdakwa mengaku dipukul dan dianiaya beberapa kali oleh sekelompok orang berpakaian preman. Dia dipukul dengan menggukanan benda tumpul.
"Saat itu saya sementara disekitar mess Balaikota. Tiba tiba malam itu, saya dengar tembakan dua kali. Seketika saat itu, saya dan teman teman lain mencoba menyelamatkan diri,"paparnya.
Namun kata terdakwa, saat itu tiba tiba dihadang dan langsung memukul terdakwa sampai terkapar. Setelah pelaku meninggalkan terdakwa, Jusman mencoba masuk ke dalam Mess.
Tapi naasnya, para pelaku kembali mengejar terdakwa dan mengeroyoknya hingga babak belum. "saat dikeroyok hingga tiga kali. Pada saat pemukulan terakhir, secara spontan saya langsung tarik badik dan tikam," bebernya. (*)