MUI Sulsel: Imunisasi Halal
"Terkait dengan imunisasi ini, MUI telah mengeluarkan Fatwa pada 23 Februari 2016 lalu"
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Suryana Anas
Imunisasi ini kata Naisyah, bertujuan untuk kekebalan tubuh seorang anak, dan mencegah masuknya sejumlah penyakit kepada tubuh manusia.
Salah satu penyakit yang akan muncul saat seseorang tidak diimunisasi akan terkena penyakit campak menular.
Menurutnya hal ini bahaya bagi lingkungan dan penderitanya, pasalnya bisa berdampak buruk.
Untunglah di Kota Makassar, masyarakat masih ikut dengan aturan pemerintah sehingga anak-anak di Makassar tumbuh kembangnya terlihat sehat dan bugar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/gahalbs_20170530_154236.jpg)