Kasi Pengukur BPN Maros Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Hutan Arra
Kami periksa terkait peran dan fungsinya sebagai Kepala Seksi pengukur tanah. Dia diperiksa perdana setelah ditetapkan tersangka pada Jumat pekan lalu
Penulis: Ansar | Editor: Ardy Muchlis
Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Kepala Seksi Pengukuran Tanah BPN Maros, Nursalam diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Maros sekitar enam jam, Senin (29/5).
Dia dicecer sedikitnya 24 pertanyaan.
Nursalam diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan sertifikat lahan hutan milik negara di Dusun Arra, Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu.
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Maros Harry Surahman mengatakan, Selasa (30/5/2017) Nursalam didampingi pengacaranya saat diperiksa. Ia di periksa mulai pukul 11.00 wita, Senin Senin (29/5) kemarin.
"Kami periksa terkait peran dan fungsinya sebagai Kepala Seksi pengukur tanah. Dia diperiksa perdana setelah ditetapkan tersangka pada Jumat pekan lalu," kata Hari.
Nursalam dinilai berperan penting dalam kasus penerbitan sertifikat hak milik atas lahan hutan milik negara. Dia dinilai mengetahui secara pasti lokasi tanah yang telah disertifikatkan masuk dalam kawasan hutan negara.
"Kasi pengukur ini tahu batas hutan, tapi yang dia tetap melakukan pengukuran. Dia sepertinya melakan pembiaran," katanya.
Selain Kasi Pengukuran Tanah, Kejari juga telah menetapkan Kepala Desa Tompobulu, Kecamatan Tompobulu Hayaruddin sebagai tersangka.
Hayaruddin berperan mengusulkan lahan hutan negara untuk dijadikan milik pribadi. Kedua tersangka telah merugikan negara sebesar Rp4,4 miliar berdasarkan pemeriksaan BPK.
"Kepala Desa berperan dalam pengusulan penerbitan sertifikat untuk hak milik pribadi. Kedua tersangka ini telah menguntungkan dirinya sendiri dan orang lain," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/hutan-arra_20170530_173430.jpg)