VIDEO ON DEMAND
VIDEO: Tujuh Ekor Penyu Dilepas BPSPL Makassar dan Polda Sulsel di Bira
"Penyu itu adalah hewan yang dilindungi tidak boleh ditangkap lalu dikandangkan," kata Andri Indryasworo.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Ina Maharani
TRIBUN-TIMUR.COM- Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir (BPSPL) Makassar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan Perikanan melepaskan tujuh ekor penyu yang sebelumnya ditangkap oleh warga Pulau Liukang Loe, Bira, Kabupaten Bulukumba, Selasa (16/5/2017) kemarin.
Kapala BPSPL Makassar Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautam Perikanan Andri Indryasworo mengatakan bahwa ke tujuh ekor penyu tersebut sebelumnya sengaja ditangkap oleh oknum warga setempat.
"Penyu itu adalah hewan yang dilindungi tidak boleh ditangkap lalu dikandangkan," kata Andri Indryasworo.
Pihak BPSPL Makassar juga sudah menegur oknum warga di pulau itu. Namun mereka tetap menangkap setelah sebelumnya dilepas.
Baca: Tangkap Penyu, Pengusaha Resto di Bira Terancam Penjara 5 Tahun
Baca: FOTO-FOTO: Penyitaan Sisik Penyu dan Miras
Kini oknum warga di Pulau Liukang Bulukumba sedang diproses hukum dan berkas laporannya saat ini ditangani oleh Polda Sulsel dan Kejari Bulukumba.
Andri Indryasworo juga berharap ke Pemkab Bulukumba untuk terus mencegah warga yang akan menangkap dan mengomersilkan penyu.
Andri menyampaikan bahwa boleh dikomersilkan tetapi tidak boleh ditangkap apalagi di kandangkan. (*)